Paringin (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, imbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum terkait pemasalahan pembebasan lahan oleh PT Adaro Indonesia.
Hal ini dikarenakan tuntutan warga terkait persoalan ganti rugi lahan masih tak kunjung menemui titik terang, meskipun telah dilaksanakan pertemuan dengar pendapat atau hearing dialog.
Dimana pada kesempatan hearing dialog tersebut telah dipertemukan antara LSM Rindang Hijau Lestari Balangan selaku perwakilan dari masyarakat, PT Adaro Indonesia dan Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Juai serta instansi terkait, pada Senin (26/10) lalu, di ruang rapat komisi DPRD Balangan.
Disampaikan Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, pihaknya hanya selaku penyedia fasilitas kegiatan serta menampung aspirasi dari masyarakat.
"DPRD tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan, dan atas dasar surat dari LSM Rindang Hijau Lestari Balangan yang menginginkan DPRD Balangan bisa menjadi mediator antara masyarakat dengan PT Adaro Indonesia. Maka akhirnya DPRD Balangan menggelar hearing dialog dengan mengundang pihak-pihak dan instansi terkait," tuturnya.
Pada kesempatan hearing dialog tersebut, Ketua LSM Rindang Hijau Lestari Balangan H Hudari yang datang didampingi beberapa anggotanya mempertanyakan permasalahan pembebasan lahan masyarakat oleh PT Adaro Indonesia yang sudah bertahun – tahun tidak ada penyelesaian.
Sementara itu, perwakilan manajemen perusahaan, Renaldo secara virtual menyarankan, agar permasalahan ini disampaikan ke pengadilan melalui gugatan.
Hingga berakhirnya rapat dengar pendapat yang dilaksanakan tidak ada titik temu, pihak DPRD Balangan menyarankan kepada LSM maupun warga yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya jalur hukum.
"Dari data dan fakta yang kami peroleh melalui Hearing dialog tersebut dapat kita simpulkan untuk selanjutnya membuka peluang untuk kembali mempertemukan antara pihak PT Adaro dengan LSM Rindang Hijau Lestari Balangan untuk mencari solusi dari permasalahan yang sedang terjadi," tegas Fauzan.
Kalau masih belum merasa puas dan belum menemukan titik terang atas permasalahan tersebut, seperti yang disarankan pihak Adaro tadi, masyarakat dapat saja melakukan pelaporan ke pengadilan, pungkasnya.