Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat penegak hukum agar menunda proses hukum terkait pasangan calon hingga tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 berakhir.
"Saya minta baik polisi ataupun Kejaksaan untuk menunda proses hukum jika ada melibatkan paslon. Semua demi kondusifitas daerah di masa pilkada," kata Khairul Saleh di Banjarmasin, Senin.
Hal itu sampaikannya saat kunjungan ke Kejati dan Polda Kalsel dalam Masa Reses Masa Persidangan I tahun Sidang 2020-2021. Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan daerah adalah keamanan kondusif.
Sehingga jika ada kasus hukum yang melibatkan paslon dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan hingga berujung terganggunya keamanan dan ketertiban di masyarakat secara luas.
Wakil rakyat di Senayan asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I inipun berharap seluruh aparat Polri termasuk jajaran Kejaksaan dapat netral dalam pilkada.
Kemudian di sisi lain, Khairul Saleh melihat kasus narkoba yang begitu banyak di Kalsel jadi perhatiannya. Untuk itu, dia meminta jika seorang pengguna ditangkap dan hanya pertama kali maka sebaiknya tidak dihukum pidana penjara. Namun hanya direhabilitasi ke rumah sakit.
"Lapas kita sudah sangat penuh terpidana kasua narkoba. Over krodit sudah 500 persen lebih dari kapasitas seharusnya. Ini jadi masalah dan bom waktu jika tidak ada solusinya," tandas pria yang menjabat Bupati Banjar, Kalimantan Selatan dua periode itu.
Komisi III DPR minta kasus hukum terkait paslon ditunda setelah pilkada
Senin, 12 Oktober 2020 20:07 WIB
Saya minta baik polisi ataupun Kejaksaan untuk menunda proses hukum jika ada melibatkan paslon. Semua demi kondusifitas daerah di masa pilkada