Banjarmasin (ANTARA) - Pengunjukrasa yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta dekat "Rumah Banjar" atau Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis membubarkan diri sebelum kumandang azan untuk shalat Zuhur.
Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis melaporkan, bubarnya aksi unjuk rasa setelah negosiasi antara pengunjukrasa dengan pimpinan dan anggota DPRD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Dalam negosiasi tersebut ada satu titik temu atau kesepakatan, pimpinan dan anggota DPRD Kalsel harus membawa/menyampaikan pernyataan tuntutan pengunjukrasa yang terdiri dari kalangan mahasiswa serta kaum buruh/pekerja.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD Kalsel turut menandatangani pernyataan pengunjukrasa yang menuntut antara lain agar DPR RI bersama pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.
Sementara Ketua DPRD Kalsel DR (HC) H Supian HK SH MH menyatakan, pihaknya (lembaga legislatif tingkat provinsi setempat) sudah sejak masih RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendukung penolakan, terutama terhadap pasal merugikan buruh/pekerja.
"Pernyataan dukungan DPRD Kalsel terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu saya sampaikan langsung ke Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan," lanjutnya usai menemui pengunjukrasa.
"Bahkan menyertai ke Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta itu, Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi ketenagakerjaan, HM Lutfi Saifuddin SSos dari Partai Gerindra," demikian Supian HK.

Sebelumnya aksi unjuk rasa massa yang mencapai ratusan orang itu sempat memanas sehingga pihak kepolisian melakukan pagar betis serta membentang pagar kawat berduri agar pengunjukrasa tidak bisa menerobos ke Gedung DPRD Kalsel.