Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Banjar mensosialisasi kebijakan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi Pajak Daerah.
"Pemkab Banjar menyambut baik dan selalu mendukung program pemerintah pusat apalagi program yang direncanakan demi kemajuan daerah, bangsa dan negara," ujar Asisten I Setda Banjar, Nurus Syamsi, Selasa (26/4).
Ia mengatakan, sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak daerah sudah dilaksanakan, Senin (25/4) di guest house Sultan Sulaiman Martapura di ikuti puluhan peserta dari dinas dan instansi terkait lainnya.
Dijelaskan, selama ini, terdapat perbedaan signifikan antara undang-undang pajak daerah yang lama dan undang-undang pajak dan retribusi daerah yang baru seperti dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah.
Ia mengharapkan, dengan adanya undang-undang pajak dan retribusi daerah yang baru maka pengelolaan pajak dan retribusi lebih transfaran dan manfaatnya lebih bisa dinikmati masyarakat.
"Kebijakan ini diharapkan mampu membuat daerah lebih optimal dalam menggali potensi PBB-P2 dan BPHTB karena pemerintah daerah lebih mengenal karakteristik wilayah dan wajib pajaknya," ujar dia.
Dikatakan, setelah adanya perubahan kebijakan maka PBB-P2 ditetapkan sebagai Pajak Daerah dimana ketentuannya dirumuskan dan ditetapkan daerah tetapi tidak bisa dipungut apabila potensi tidak memadai.
Selain itu, seluruh penerimaan PBB-P2 dimasukan menjadi pendapatan asli daerah dan daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pemungutan PBB-P2 sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"Masyarakat juga bisa dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan PBB-P2 disamping dapat mengontrol penggunaan penerimaannya sehingga lebih transparan," katanya. yoz*C
PBB-P2 Dan BPHTB Jadi Pajak Daerah
Selasa, 26 April 2011 21:07 WIB