Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan pelayanan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dan terintegrasi atau Host to Host e-BPHTB.
Peluncuran dilaksanakan secara virtual di Gedung Agung Lt.II Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Setda HSU Ilman Hadi mewakili bupati, Kepala BPPRD HSU Galuh Bungsu Sumarni, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Kalsel.
"Alhamdulillah pada hari ini kita luching program BPHTB host to host yakni penyetoran pajak yang sudah terintegarasi antara BPPRD HSU, Badan Pertanahan, notaris dan Bank Kalsel sebagai kas daerah,” ujar Galuh di Amuntai, Selasa (30/3).
Galuh mengatakan, sebenarnya pembayaran pajak BPHTB sudah kita laknasanakan secara online sejak 2020 namun kali ini pelayanannya lebih terintegrasi.
Ia berharap, penyetoran secara online terintegrasi dapat semakin mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar BPHTB sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara umum maupun BPHTB secara khusus.
Sementara Asisten Administrasi Umum Ilman Hadi mewakili bupati ketika meresmikan menyampaikan apresiasi kepada BPPRD yang menginisiasi peningkatan pelayanan BPHTB.
"Selain mempermudah pembayaran BPHTB oleh masyarakat ditengah Pandemi COVID-19 juga mengoptimalkan pendapatan asli daerah dengan meminimalisir kebocoran dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah," kata Ilman.
Ilman menambahkan penerapan pelayanan BPHTB secara terintegrasi melalui sistem dalam jaringan atau Host to Host juga merupakan salah satu komitmen Pemkab HSU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dalam berbagai aspek.
Menurutnya, melalui langkah-langkah percepatan, kemudahan dan penyederhanaan proses dengan pemanfaatan secara maksimal teknologi informasi diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan.