Paringin (ANTARA) - Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada .
Disampaikan Sekretaris Dewan di Gedung DPRD Kabupaten Balangan, Ardiansyah, maka berdasarkan aturan tersebut, anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
"Sementara itu terkait pencalonan diri Wakil Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, yang bersangkutan sudah melayangkan surat dan rencananya secepatnya akan dilaksanakan Rapat Paripurna," jelasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi akan maju pada Pilkada Bupati Balangan tahun 2020, berpasangan dengan H Supiani.
Dengan mundurnya H Abdul Hadi sebagai Waki Ketua sekaligus sebagai anggota DPRD Balangan, akan ada pergantian pada posisi Wakil Ketua serta pada kursi anggota DPRD Balangan nantinya.
"Tentu nanti akan dilaksanakan juga Pelantikan Pergantian Antara Waktu (PAW), baik Wakil Ketua DPRD maupun Anggota DPRD Kabupaten Balangan, untuk jadwalnya masih dalam proses pembahasan," ucapnya singkat.