Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil tiga saksi yang berasal dari unsur karyawan swasta dan mahasiswa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dua karyawan swasta yang dipanggil, yakni Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto. Sedangkan seorang mahasiswa yang dipanggil bernama Rica Erlin Seviria.
Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE).
Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
KPK panggil karyawan -mahasiswa saksi kasus suap perkara di MA
Jumat, 28 Agustus 2020 13:35 WIB
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016