Martapura, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap tiga pria pengguna narkotika jenis sabu-sabu saat menikmati barang yang diharamkan tersebut.
"Tiga pria yang tengah menikmati sabu-sabu kami tangkap, Kamis sore sekitar pukul 17.30 Wita," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kertak Hanyar Iptu Sakun di Martapura, Kamis malam.
Ia mengatakan, ketiga pria masing-masing berinisial DI (33), Za (36) dan Fa (35) diamankan dan mendekam di dalam sel tahanan mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, selain menangkap ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu dan peralatan pendukungnya.
"Barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu-sabu, satu set peralatan sabu dan satu pipet kaca," ujar Sakun didampingi Paur Subbag Humas Polres Banjar Aiptu Suwarji.
Dijelaskan, penangkapan tiga pria itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya "pesta sabu" di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 6,7 Kecamatan Kertak Hanyar.
Dikatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan masyarakat itu dengan menurunkan sejumlah petugas ke lokasi dan mendapati ketiganya tengah mengonsumsi sabu.
"Petugas mendapati ketiganya di rumah yang disebutkan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu maupun peralatan lain sehingga mereka dibawa ke mapolsek," ujarnya.
Ditambahkan, ketiga tersangka yang mengetahui dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dikenakan pelanggaran UU narkotika dengan ancaman diatas satu tahun.
"Kasus narkotika menjadi perhatian jajaran Polri, termasuk peredaran dan penyalahgunaan yang dilakukan tiga tersangka sehingga mereka dijerat hukuman berat," katanya.