Balangan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil membekuk pengedar narkoba di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, kabupaten setempat.
“Pelaku yaitu MN (40) berhasil kita bekuk di depan rumah kontrakan dengan barang bukti sabu seberat 7,65 gram,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko BM di Balangan, Rabu.
Baca juga: Pelaku penganiayaan di Paringin serahkan diri ke polisi
Eko menerangkan barang bukti yang diamankan oleh kepolisian di antaranya enam paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,65 gram dan berat bersihnya 6,55 gram.
Eko menerangkan dalam penangkapan tersebut Satrenarkoba Polres Balangan juga melibatkan aparat desa setempat sebagai saksi.
Pada penangkapan tersebut sebut Eko, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah mereka yang sudah lama terjadi.
Baca juga: Satlantas Polres Balangan miliki pos lantas di Batumandi
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berperan sebagai pengedar yang dibekuk pada Selasa (8/10) dini hari.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya dengan disaksikan ketua RT setempat, benda tersebut (sabu) ditemukan dibagian saku celana yang dikenakan MN,” terang Eko mewakili Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin.
Terakhir saat ditanya anggota MN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, lantas MN pun dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui diamankan pula plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu unit sepeda motor dan handphone pada penangkapan tersebut.
Baca juga: Residivis di Balangan tusuk teman