Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mendukung penolakan Rancangan Undang Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk menjadi Undang Undang Republik Indonesia.
Dukungan itu ketika menemui pengunjukrasa yang menolak RUU HIP menjadi Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) berlangsung di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin atau depan DPRD Kalsel, Jumat sore.
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut sependapat dengan tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Banua Lambung Mangkurat (ARBAL) di provinsi itu yang menuntut pemerintah dan DPR RI secara tegas menolak RUU HIP.
Oleh karena itu, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sependapat agar DPR RI mencabut RUU HIP tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebelumnya untuk pertama kali pascapencabutan Maklumat Kapolri tentang larangan beraktivitas melibatkan orang banyak selama pandemi COVID-19, Polda Kalsel memberikan izin aksi unjuk rasa.
Seperti terjadi Jumat (10/07) sore, di depan Gedung DPRD Kalsel ratusan orang berasal dari 38 ormas di provinsi tersebut melakukan aksi damai turun ke jalan menuntut penghapusan RUU HIP oleh DPR RI, yang mereka nilai kontroversial dan berpotensi menghidupkan kembali Komunisme.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Banua Lambung Mangkurat (ARBAL) menuntut DPR RI dan pemerintah secara tegas menghentikan pembahasan RUU HIP yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.
Dalam orasinya, Koodinator ARBAL Kalsel Tubagus menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain menolak RUU HIP dan juga mendesak pemerintah mengembalikan pelajaran sejarah di sekolah, yang sudah beberapa tahun terakhir lebur dalam pelajaran lain.
"Termasuk mempelajari kembali sejarah pemberontakan PKI di Indonesia sejak tahun 1948 dan puncaknya 1965, agar peristiwa tersebut tidak terlupakan generasi bangsa Indonesia dan peristiwa keji itu tidak terulang kembali," tuturnya.
Pengunjukrasa juga menuntut pemerintah menghentikan "impor" Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia yang selama ini meresahkan tenaga kerja lokal dan banyak tidak terserap dunia kerja.
Dalam aksi damai yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu, para pengunjuk rasa terbilang tertib dan mencoba mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Meskipun tidak sempurna dalam menjaga jarak seperti agar tidak berdesak-desakan dan menekan risiko penyebaran virus, aksi unjuk rasa hanya berlangsung sekitar satu jam dan massa membubarkan diri karena hujan deras.
Anggota DPRD Kalsel dukung penolakan RUU HIP
Jumat, 10 Juli 2020 19:08 WIB