Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi menyatakan Provinsi Jawa Timur (Jatim) dapat menjadi acuan untuk evaluasi peraturan daerah (Perda).
"Di Jatim evaluasi Perda dilakukan dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengkaji dan merekomendasikan soal Perda masih relevan atau perlu dicabut," ujar Firman dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat malam.
Baca juga: DPRD Kalsel berharap Jembatan Pulau Laut rampung pada 2028
Firman mengungkapkan pihaknya memilih DPRD Jatim sebagai tujuan kunjungan kerja karena dinilai telah menjalankan fungsi evaluasi Perda secara efektif.
Mekanisme kerja sama dengan BRIDA, menurutnya, bisa menjadi referensi bagi Kalsel untuk memperkuat proses evaluasi.
“Misalnya di Jatim, BRIDA melakukan kajian hingga merekomendasikan pencabutan Perda yang tidak relevan. Mekanisme ini yang ingin kami pelajari dan terapkan di Kalsel,” kata Firman.
Ia juga menyoroti sistem pembiayaan tenaga ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jatim yang dibayar per pertemuan konsultasi, sehingga lebih efisien sekaligus mendorong fokus kerja pada evaluasi Perda yang sudah lama belum diperbarui.
Baca juga: Raperda yang masuk semester I 2025 diharapkan segera terselesaikan
Dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, lanjutnya, sejumlah Perda di Kalsel mestinya sudah harus dicabut atau diganti.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menjelaskan pihaknya tidak memiliki tenaga ahli internal sejak reorganisasi, sehingga kajian Perda diserahkan kepada BRIDA Jatim.
“Terbaru, kami meminta BRIDA mengkaji lima Perda yang diusulkan untuk dicabut dengan pembayaran per kajian, jadi harus hati-hati agar anggarannya cukup,” ujarnya.
Diketahui, Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Ketua Gusti Iskandar Sukma Alamsyah melakukan kunjungan studi komparasi ke DPRD Jatim berlangsung pada 7–9 Agustus 2025.
Baca juga: Bank Kalsel sponsori turnamen tenis meja DPRD Kalsel

