Banjarmasin (ANTARA) - Menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Indah Laila menyatakan komitmennya untuk menuntut berat para jaringan pengedar narkotika kelas kakap.
"Insya Allah kita komitmen. Undang-Undang kan sudah jelas antara pengguna dan pengedar ancamannya masing-masing. Kalau pengedar besar dengan jumlah barang bukti narkotika banyak, tentu ada pertimbangan tuntutan lebih berat," kata Indah Laila, Kamis.
Diketahui jika Kejati Kalsel kini dihadapkan pada proses penuntutan untuk tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dengan barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 54.932 butir ekstasi sabu yang diungkap 13 Maret 2020 lalu.
Proses perkaranya kini masih tahap penyidikan di polisi dan terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indah Laila menjelaskan, pidana umum yang kini dikomandonya sudah jelas SOP-nya yaitu menerima berkas perkara dari penyidik Kepolisian, kemudian penunjukan jaksa, diteliti dan sebagainya.
"Memang perkara pidum di Kalsel untuk narkotika masih mendominasi. Kita siap melaksanakan tugas sesuai perintah pimpinan dan pastinya Undang-Undang," tegas perempuan lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu.
Bertugas di Kalimantan Selatan sejatinya bukan hal baru bagi perempuan murah senyum ini. Sebelumnya Indah Laila pernah menjabat Kajari Kotabaru dan pada Agustus 2019, dia pindah ke Jawa Timur menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Sejumlah prestasi pun ditorehkan Indah Laila saat memimpin Kejari Kotabaru pada tahun 2018 hingga 2019. Dia beberapa kali memperoleh prestasi atas kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Di antaranya predikat terbaik dalam bidang tindak pidana umum, bidang pembinaan hingga bidang datun.