Seluruh Parpol Banjar Laporkan Dana Kampanye
Jumat, 25 April 2014 21:45 WIB
Oleh Yose Rizal
Banjarbaru,(Antaranews Kalsel) - Seluruh partai politik peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Seluruh parpol peserta pemilu legislatif Kabupaten Banjar sebanyak 12 partai sudah menyerahkan laporan dana kampanye," ujar Ketua KPU Kabupaten Banjar, Ahmad Faisal di Martapura, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai batas akhir pelaporan dana kampanye yakni Kamis (24/4) pukul 18.00 Wita, seluruh parpol melalui pengurusnya melaporkan dana kampanye yang digunakan sejak tanggal 3 Maret-17 April 2014.
Dia menyebutkan, 12 parpol yang melaporkan dana kampanye selama satu setengah bulan adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.
"Pelaporan dana kampanye dilakukan beberapa parpol setelah habis masa waktu pelaporan, tetapi ada juga parpol yang menyampaikan laporan hingga detik terakhir pelaporan, Kamis petang," ungkapnya.
Menurut dia, laporan dana kampanye parpol yang sudah diterima selanjutnya diverifikasi dan disampaikan ke KPU Provinsi Kalsel yang akan mengaudit laporan melalui petugas kantor akuntan publik.
"Kami hanya menerima laporan dari parpol kemudian menyampaikan ke KPU Kalsel. Jika memang diminta menjadi pendamping saat auditor mengecek penggunaan dana, maka siap mendampingi," ujarnya.
Dia mengatakan, pelaporan dana kampanye partai politik sejak tahap I hingga III merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu dan PKPU 17 Tahun 2013 tentang dana kampanye.
Dia menambahkan, jika terlambat melaporkan hingga batas waktu ditetapkan atau tidak melaporkan dana kampanye maka parpol bisa di diskualifikasi dan keikutsertaan dalam pemilu termasuk caleg terpilih bisa dibatalkan.
"Namun, seluruh parpol sudah melaporkan dana yang digunakan selama masa kampanye sehingga tidak ada yang dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku itu," kata komisioner KPU dua periode itu.