Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kesulitan untuk memproses dugaan politik uang yang dilakukan Calon Legislatif atau simpatisan partai politik, karena bukti minim.
"Untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana, dugaan politik uang itu harus memenuhi alat bukti kuat, seperti bukti fisik uang, ada penerima, ada pelaku, ada saksi, dan ada bukti rekaman dari pemberi yang menyerahkan kepada penerima uang untuk memilih atau mencoblos ke caleg atau partai politiknya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kotabaru, Hj Asni Hardjati, didampingi Devisi Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Yulianto di Kotabaru, Selasa.
Yulianto mengakui, menerima beberapa laporan dugaan politik uang, dari beberapa daerah di Kotabaru, tetapi setelah dikonfirmasi, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, seperti, bukti rekaman yang mengarahkan untuk mencoblos seseorang atau partai politik.
Menurut dia, selain tidak ada bukti rekaman, sebagian besar para saksi yang ditunjuk, saat dikonfirmasi berbalik enggan menolak menjadi saksi, karena keselamatan jiwanya terancam.
"Hal itulah yang menyebabkan Panwaslu sulit untuk menindaklanjuti dugaan politik uang, meski di lapangan masyarakat juga mengakui bahwa ada oknum yang membagi-bagi uang," terang dia.
Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), apabila mendapatkan laporan adanya dugaan politik uang atau pemberian barang dari caleg kepada warga.
Ketua Panwaslu Kotabaru Hj Asni Hardjati menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Panwas Provinsi untuk menindaklanjuti adanya kasus dugaan politik uang terhadap Partai Golkar.
"Panwaslu akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg Golkar," ujarnya.
Namun temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut bukan atas nama caleg, melainkan atas nama partai, sehingga secara hukum menjadi sumir karena tidak melibatkan person si caleg.
Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Asni menjelaskan bermula dari laporan warga pada 12 April lalu menyusul terjadinya aksi bagi-bagi uang dengan nominal Rp100.000 dan barang berupa sarung atas nama caleg dari Partai Golkar, sehari sebelum pencoblosan.
Namun yang membagi bukan nama caleg sebagaimana yang dilaporkan tersebut, tetapi orang lain. Meski demikian ia bersama bidang penegakan hukum melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
 Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan kejaksaan, Panwas belum bisa memutuskan sanksi, karena pelanggaran bukan atas nama caleg melainkan partai. Untuk itu perlu menyampaikan hal ini bersama Panwas provinsi.  Â