Jakarta (ANTARA) - Satpol PP DKI Jakarta menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, bukan untuk menghukum banyak warga.
"Kami tidak mengharapkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kami lebih berharap dengan adanya ketentuan itu warga semakin patuh, disiplin dan taat. Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat dengan tujuan memberikan efek jera agar mempercepat penanganan penuntasan mengenai COVID-19 ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Walau baru dipublikasi Senin (11/5), Arifin mengatakan Pergub tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2020. Hanya memang belum banyak diketahui masyarakat.
"Kemarin dan hari ini saya minta disosialisasikan dulu ke masyarakat untuk penindakannya," kata Arifin.
Arifin mengatakan saat ini penindakan di lapangan masih disusun standar operasional prosedur (SOP) penindakan yang terdiri dari pemberian surat teguran, kerja sosial hingga denda antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu (tergantung jenis pelanggarannya).
Untuk kerja sosial dan denda, kata Arifin, akan lebih kepada pilihan masyarakat jika para pelanggar bersedia dan sanggup membayar, maka denda dibebankan. Sementara bagi mereka yang tidak bersedia dan sanggup membayar, harus bersedia melakukan kerja sosial seperti pembersihan fasilitas umum.
"Ya, kira-kira pilihan lah. Untuk kerja sosial, kami akan sediakan rompi oranye seperti pelaku korupsi, dengan bertuliskan pelanggar PSBB, kemudian dia menyapu jalan, bersih-bersih taman dan tempat umum," ujar Arifin.
Arifin menegaskan sudah tidak ada lagi tindakan peringatan yang lunak, karena masa untuk itu telah lewat.
Arifin mencontohkan mengenai kebijakan menggunakan masker akan menunggu pembagian masker kain rampung dibagikan seluruhnya sekitar 20 juta.
"Kemudian sudah dibagikan per kelurahan, warga yang nggak punya masker dan nggak punya uang, silakan minta ke kelurahan. Jadi nanti tidak ada lagi alasan orang enggak punya masker karena tidak punya uang. Berarti nanti yang tidak pake masker hanyalah orang yang malas, udah dikasih masak tidak dipakai juga," ucapnya.
Arifin menegaskan penegakan aturan saat PSBB oleh Satpol PP berdasarkan Pergub 41 Tahun 2020, tidak melangkahi kewenangan kepolisian karena sudah sesuai tupoksinya.
"Kalau yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum, kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab. Jadi kalau bicara Pergub, perda itu kewenangan di Satpol PP bukan di kepolisian. Kalau pidana baru kepolisian," tutur Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.
"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies, dan diterima Antara di Jakarta, Senin (11/5).