Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Rapat Dengar Pendapat Umum "Empat Pilar" mempertanyakan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) yang dulu atau sebelum amandemen Undang Undang Dasar 1945, sebagai lembaga tertinggi negara.
Pertanyaan muncul dari peserta Rapat Dengar Pendapat Umum "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" (Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) bersama HM Sofwat Hadi, anggota DPD-RI/MPR-RI, di Banjarmasin, Minggu.
"Mengapa MPR sebagai lembaga tertinggi negara dihilangkan dalam UUD 1945 yang berlaku sekarang?" ujar H Anwar Azis dari Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung di Graha Pasadena Banjarmasin.
Selain itu, mantan aktivis Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tersebut, mempertanyakan, hilangnya persyaratan Predisen RI harus orang Indonesia Asli dalam UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Menanggapi pertanyaan itu, anggota DPD-RI asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel tersebut menerangkan, kedudukan MPR-RI tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, karena pemilihan presiden (pilpres) belakangan ini secara langsung dari rakyat.
"Kalau dulu kan, MPR-RI yang memilih dan mengangkat Presiden RI, tapi kekuasan tersebut kini tak ada lagi. Karenanya pula MPR-RI bukan Lembaga Tertinggi Negara," ujar anggota DPD-RI dua periode asal dapil Kalsel itu.
Mengenai persyaratan Presiden RI harus orang Indonesia Asli, dia menerangkan, peraturan perundang-undangan sekarang di Negeri ini, terutama Undang-Undang Kependudukan, tak lagi mengakomodir perihal orang Indonesia Asli tersebut.
"Memang perundang-undangan kita sekarang tampaknya tidak lagi menampakkan keaslian Indonesia," lanjut pensiunan perwira menengah polisi itu yang kembali mencalon anggota DPD-RI pada Pemilu 2014 untuk dapil Kalsel.
"Memang persoalan Presiden RI harus orang Indonesia Asli juga menjadi perbincangan kalangan wakil rakyat (legislator). Namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian Sofwat Hadi.
Rapat Dengar Pendapat Umum empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu, digelar usai Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Perhimpunan KB-PII Kalsel untuk menyusun dan menetapkan program kerja pengurus wilayah masa bakti 2013 - 2017.
Rapat Pertanyakan Kedudukan MPR-RI
Minggu, 16 Maret 2014 17:55 WIB