Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap satu orang pelaku perampokan yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, tertangkapnya salah satu pelaku perampokan itu, saat dia sedang santai di kawasan jalan Veteran Samping Gramedia tepatnya di dekat tambal ban di kawasan tersebut.
Pelaku yang diketahui bernaman Muhammad Fadlan alias Adan (25) warga Jalan Arya Pujangga Kecamatan Berangas Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan, Adan terlihat pasrah karena dia juga merasa selama ini dirinya dicari oleh polisi, akibat perbuatannya ikut melakukan perampokan dirumah seorang penguasah di kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.
"Pelaku perampokan berjumlah 5 orang, 3 orang sudah vonis, dan Adan baru tertangkap, sedangkan pelaku utama atau otak pelaku masih dalam pengejaran yang diketahui berinisial ML warga Muara Teweh Kalteng," terangnya kepada Antara.
Afner mengatakan, Adan ditangkap pada Jumat (14/3) pagi, sekitar pukul 10.00 wita, saat pelaku sedang nyantai bersama teman-temannya di samping Toko Buku Gramedia di sebuah tempat tambal ban Banjarmasin Tengah.
Saat ini Adan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan perampokan yang mengakibatkan korbannya seorang wanita bernama Hj Auniah (56) meninggal dunia karena luka bacok dikepala saat sedang sholat magrib.
"Tinggal ML yang belum tertangkap sebagai pelaku utama dan otak pelaku, apabila tertangkap ML akan kita tindak tegas di lapangan, ataupun dalam penyidikan nantinya," ucap pria murah senyum itu.
Diketahui kejadian perampokan itu terjadi pada 20 April 2013 pukul 18.30 Wita, di Jalan Sultan Adam No 100 Banjarmasin Utara, dengan korban meninggal dunia Hj Auniah (56) dan korban penyekapan bernama Sulistiani.
"Pelaku Adan atas perbuatannya dan hasil penyidikan sementara dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun," tutur pria lulusan Akpol Angkatan 2000 itu.
