Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan, Gapuri, menyatakan, partai politik yang tidak melaporkan hasil audit dana kampanye tahap dua, bisa dibatalkan menjadi peserta Pemilu.
"Meskipun partai tersebut memenangi pemilihan umum," kata Gapuri di Kotabaru, Jumat.
Dia menjelaskan, pengurus partai politik peserta pemilu 2014, harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan pembukaan rekening khusus, dan laporan awal dana kampanye ke KPU, paling lambat 2 Maret.
Begitu juga dengan calon legislatif (Caleg), juga diwajibkan untuk mengumpulkan DK 13 ke KPU, melalui partai politik.
Laporan pembukuan penerimaan dan penggunaan dana kampnye tahap awal, ditetapkan akhir Desember 2013, sedangkan untuk laporan tahap dua paling lambat 2 Maret 2014.
"Apabila ada Parpol ataupun caleg yang tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka haknya menjadi peserta pemilu akan dibatalkan, di wilayah yang bersangkutan, meskipun caleg yang bersangkutan terpilih," ucapnya.
Hal itu berdasarkan Pasal. 138 Ayat 1 Undang-undang No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Gapuri mengemukakan, KPU Kotabaru menemukan salah satu caleg dari Partai Demokrat, belum melaporkan dana kampanye.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M. Erpan menyatakan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, bisa dijadikan alat untuk menguji kejujuran pengurus partai politik dalam melaporkan dana kampanye.
"Publik akan dapat melihat kejujuran pengurus partai politik pada saat melaporkan dana kampnye kepada KPU," katanya.
Erpan sudah meminta semua pengurus partai politik peserta Pemilu 2014 untuk melaporkan dana kampanye.
Padahal, kata dia, sejak parpol ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 sekitar Februari 2013, mereka sudah melakukan kampanye-kampanye.
"Dan semua dana yang dibuat untuk kampanye kini harus sudah dilaporkan ke KPU Kotabaru," katanya.