Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya menyelesaikan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah atas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Mushaffa Zakir, di gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa, pembahasan raperda ini sudah final sehingga dapat segera disahkan untuk menjadi Perda baru tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di kota ini.
Adapun aturan baru dalam perda ini nantinya, kata dia, yakni memuat poin salah satunya tidak ada lagi denda atau sanksi administrasi bagi warga Banjarmasin karena keterlambatan mengurus administrasi kependudukannya.
"Ini salah satu poin hasil revisi perda tersebut," ujar anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS tersebut.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin alokasikan Rp500 juta untuk tanggap darurat
Menurut Musaffa, dengan adanya penghapusan sanksi itu, pihaknya berharap ini tidak dijadikan alasan bagi warga untuk tidak membuat data administrasi kependudukan, walaupun dendanya telah dihapus.
"Kami juga mengimbau warga Banjarmasin untuk segera membuatkan akta kelahiran dan KIA untuk anak-anaknya," katanya lagi.
Terkait pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, katanya pula, tetap dapat memiliki akta kelahiran, hanya saja yang tercantum di dalam akta kelahirannya adalah nama ibunya saja dan tidak mencantumkan nama ayahnya.
"Jadi itu juga sudah diatur dan termuat di dalam perda. Syarat pembuatan akta anak itu bisa menggunakan nama ibu kandung," ujarnya lagi.
Baca juga: Pemkot mencari bantuan pusat untuk pembangunan siring Sungai Veteran
Baca juga: Pemkot Banjarmasin perkuat keterlibatan penggiat wisata