DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya menyelesaikan atau finalisasi membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut Arufah Arif di gedung dewan kota, Selasa, bahwa Raperda inisiatif DPRD Banjarmasin ini sudah difinalisasi untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dinyatakan dia, sesuai kesepakatan dalam pembahasan bersama Pemkot Banjarmasin hari ini, difinalisasi Raperda fasilitasi pengembangan pesantren tersebut sebanyak 10 bab dan 39 pasal.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: pas akhir tahun kita cek jembatan pulau Bromo
Baca juga: DPRD Banjarmasin: pas akhir tahun kita cek jembatan pulau Bromo
"Awalnya 13 bab, tapi disederhanakan menjadi 10 bab," ujarnya.
Arufah pun menyampaikan, bahwa pembuatan aturan ini untuk memberikan perhatian terhadap eksistensi kemajuan pendidikan dan sarana di pondok pesantren.
Diantaranya, ungkap dia, Pemkot Banjarmasin bisa memberikan beasiswa bagi santri berprestasi, fasilitas kesehatan di pesantren, termasuk mendukung berbagai kegiatan pelatihan atau workshop bagi peningkatan SDM di lingkungan pesantren.
"Tapi tentunya yang belum difasilitasi kementerian agama, di sana Pemkot bisa masuk membantu," ujar Arufah.
Baca juga: Advertorial- DPRD Banjarmasin telah setujui APBD perubahan 2020
Baca juga: Advertorial- DPRD Banjarmasin telah setujui APBD perubahan 2020
Kabag Kesra Kota Banjarmasin Khairil Hidayat menyampaikan, bahwa Pemkot Banjarmasin sangat mendukung dibuatnya aturan fasilitasi pengembangan pesantren ini.
Menurut dia, Pemkot Banjarmasin selama ini sudah memberikan perhatian kepada pondok pesantren, berupah dana hibah untuk pembangunan.
Dari data Pemkot Banjarmasin, ungkap dia, ada sebanyak 12 pondok pesantren di kota ini, dengan ribuan santri.
Tentunya dengan adanya aturan ini, kata dia, nantinya Pemkot Banjarmasin makin memberikan perhatian.
Pesantren yang mendapatkan perhatian itu tentunya lagi yang tercatat resmi atau berbadan hukum.
Baca juga: Rancangan belanja APBD 2020 Banjarmasin Rp2 triliun
Baca juga: Rancangan belanja APBD 2020 Banjarmasin Rp2 triliun