Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai tahun 2014 gencar menertibkan larangan parkir secara sembarang guna menghindari kesemrawutan kota.
"Sejak larangan parkir di badan jalan diefektifkan awal tahun 2014 hingga kini menjaring ratusan sepeda motor, dan menggembok puluhan unit mobil," kata Kasi Penertiban Lalu Lintas Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dihubkominfo) Banjarmasin M Yunus Bawel, kepada wartawan, Rabu.
"Hampir dua ratus sepeda motor, dan sebanyak 60 unit mobil yang terkena tilang, sejak diberlakukan larangan parkir tersebut," katanya.