Kandangan (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Dishub HSS) Provinsi Kalimantan Selatan memasang tulisan larangan parkir dan "road barrel" di ruas jalan yang berpotensi muncul parkir liar kendaraan, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
"Kita lakukan untuk evaluasi titik parkir yang telah memiliki kerja sama dengan juru parkir, mengantisipasi adanya lahan parkir tanpa izin atau liar tidak sesuai perda," kata Kasi Lalu Lintas Darat Dishub HSS M. Rasyid mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub HSS Hendro Martono di Kandangan, Rabu.
Dijelaskan Rasyid, Dishub HSS menempatkan tulisan larangan parkir pada turunan Jembatan Antaluddin, Kandangan yang dilengkapi road barrel untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas, dan kecelakaan karena ada penyempitan jalan.
Baca juga: Dishub HSS tertibkan truk angkutan salahi aturan masuk ke Kandangan
Rasyid mengungkapkan kondisi jalan di turunan Jembatan Antaluddin berpotensi terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan, karena landai sehingga petugas memblokade daerah tersebut supaya tidak ada pengunjung yang parkir kendaraan di lokasi tersebut.
Sementara itu, Dishub HSS juga menyiapkan kantong parkir sebelum pelaksanaan HSS Expo tersebar pada empat lokasi parkir dan cadangan tempat parkir di Terminal Kota Kandangan ketika ada lonjakan jumlah kendaraan.
Empat lokasi tersebut, yakni Jalan Singakarsa Pandai, Jalan Pemuda, Jalan Abdul Wahab Syahrani, dan Jalan Pangeran Antasari atau depan Sekretariat Pemkab HSS.
Lokasi parkir pertama di Jalan Singakarsa Pandai untuk kendaraan roda dua dan roda empat berdasarkan kontrak kerja sama dan menggunakan karcis sesuai retribusi resmi.
Baca juga: Ungkap kasus-kasus kecelakaan, beberapa titik jalan di HSS akan dipasang CCTV
Sedangkan, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan beroda empat senilai Rp3 ribu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2019 dan Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Lokasi kedua di Jalan Pemuda untuk kendaraan roda dua dan roda empat, kemudian Jalan Abdul Wahab Syahani bagi kendaraan roda dua, dan Jalan P Antasari di depan Pemkab HSS diperuntukkan kendaraan roda dua.
"Semua titik tersebut kami kerja samakan dengan juru parkir jadi ada penanggung jawab, dengan ada karcis, dan telah kita terbitkan ID card dengan warna kuning, lengkap foto dan nama petugas," ungkap Rasyid.