Komunitas Badam Eksekutif Mahasiswa Kalsel menggelar aksi demo di perempatan jalan Pangeran Samudera dan Lambung Mangkurat Banjarmasin menuntut ditertibkannya pungutan tarif parkir kendaraan bermotor di atas ketentuan pemerintah kota, Selasa (10/6). Pemerintah kota Banjarmasin menetapkan tarif parkir sebesar seribu rupiah bagi kendaraan roda dua, namun kenyataannya dipungut lebih besar oleh petugas parkir resmi ataupun liar. Foto Antaranews Kalsel/Herry Murdy Hermawan