Barabai, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menertibkan atribut dan alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif terpasang di daerah terlarang untuk pemasangan baliho maupun spanduk.
Ketua Komisi Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dwi Putra Aswan Wibowo di Barabai, Senin mengungkapkan, puluhan atribut partai seperti bendera, spanduk, poster caleg, baliho caleg, dan atribut lain yang dipasang di jalan protokol dilepas dan ditertibkan Panwaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tidak ada pengecualian, seluruhnya kita lepas karena berdasarkan UU Pemilu kawasan jalan tersebut harus bebas dari atribut partai, baliho yang dipasang caleg di halaman rumah penduduk, juga tetap ditertibkan aparat, meski ada izin dari pemilik tanah dan rumah," katanya.
Terkecuali, katanya, atribut di kantor serta markas caleg. Itu pengecualian walaupun keberadaan kantor tersebut di jalan protokol, sementara lainnya tetap ditegakkan aturan sama tanpa memandang partai mana dan siapa calegnya.
"Sebelum ditertibkan KPU sudah memberitahukan kepada partai masing-masing agar menertibkan atribut mereka, karena sampai batas ketentuan tidak digubris, maka kami yang menertibkannya," katanya.
Ia juga menambahkan, penertiban kali ini fokus pada lima lokasi di jalan protokol, yakni jalan Murakata sampai jalan H.Abdul Muis Redhani, Jalan Antasari, Jalan Hasan Basri dan Jalan PHM Noor, dimana kawasan tersebut ribuan atribut kampanye telah memadati kiri kanan jalan.
Pemasangannya atribut partai yang menyalahi PKPU nomor 15, dari rekap data pelanggaran per Desember 2013 sudah ada 24 pelanggran yang dilaporkan ke Panwaskablu, paling banyak temuan pelanggaran ada di bulan Januari 2014 dengan total 103.
"Meski ini sudah masuk masa kampanye tertutup, namun partai maupun caleg tetap harus mematuhi peraturan agar tidak memasang atribut mereka di tempat-tempat yang dilarang," katanya.
Kasatpol PP Jaiman, mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun dalam penertiban atribut kampanye ini, siapapun yang melangar dari partai apapun akan dicopot.
"Dalam operasi penertiban ini kami mengumpulkan ratusan atribut kampanye seperti baner, bendera dan spanduk yang melanggar aturan KPU langsung kita cabut, tanpa terkecuali," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah memberitahukan kepada masing-masing partai, sehingga diharapkan partai bisa menyampaikan kepada kepada calegnya agar mereka mentaati aturan, dan kami akan menertibkan bagi yang melanggar," katanya.
Pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho tersebut di antaranya dipasang di lokasi terlarang seperti jalan protokol dan fasilitas umum, dipasang dengan cara dipaku dan diikatkan di pohon serta menggunakan papan reklame yang harusnya tak digunakan untuk atribut kampanye.
Bahkan ada yang meletakkan alat peraga kampanye di bagian atas rumah maupun di tengah sawah milik warga.
Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye
Senin, 10 Februari 2014 17:56 WIB