Batulicin (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sementara waktu melarang bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk Negara Inonesia untuk menghindari penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan mementara WNA masuk wilayah Negara Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gelora Nusantara di Tanah Bumbu, Rabu.
Dia mengatakan, bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian yakni bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selanjutnya bagi orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang Asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purposes.
Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Tentunya, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemenkumham dengan melengkapi atau menunjukan surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan yang paling penting mengisi pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain melakukan larangan bagi WNA masuk ke Indonesia, Dirjen Imigrasi juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis," ujarnya.
"Bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," pungkas Gelora.
Imigrasi Batulicin larangan WNA masuk ke Indonesia
Rabu, 1 April 2020 19:55 WIB