Ia mengatakan, pihaknya akan meliburkan pondok-pondok pesantren yang dipimpinnnya hingga empat belas hari ke depan, dan untuk majelis-majelis ta'lim atau pengajian akan dilakukan hanya melalui siaran jarak jauh atau live streaming.
"Kami menghimbau masyarakat kita untuk menjaga jarak, menghindari pertemuan massal dan menaati seruan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona," katanya, saat ditemui, di Kapuh, Kecamatan Simpur, beberapa waktu lalu.
Video : Cegah Corona, Guru Kapuh liburkan Ponpes dan pengajian lewat Live Streaming
Dijelaskan dia, MUI Kabupaten HSS juga telah mengeluarkan seruan dalam menyikapi penyebaran virus corona, di mana diketahui secara nasional penyebaran virus Corona terus mengalami kenaikan, baik jumlah kasus maupun wilayah penyebarannya.
Adapun isi seruan MUI HSS tersebut, Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang berpotensi menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama atau addahruriyat alkhams.
Kedua, meliburkan sementara kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti majelis zikir, majelis ta’lim, tabligh akbar, pengajian dan acara keagamaan lainnya baik di mesjid, langgar maupun di tempat lainnya.
Ketiga, meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren, TK/TPA AlQur’an dan madrasah, Empat, tidak mengadakan acara hiburan dan menunda kegiatan umum seperti resepsi perkawinan, pertandingan dan perlombaan seni dan olah raga.
Baca juga: Bupati HSS monitoring pelayanan RSUD Kandangan upaya pencegahan Corona
Kelima, pengurus/panitia mesjid, langgar dan mushalla agar menyingkirkan sementara tikar dan karpet, kemudian mensterelkan lantai, pegangan pintu dan peralatan lainnya dengan cairan Disinfektan seperti bayclin, So klin pemutih dan proklin dengan takaran dua sendok makan per satu liter air, terutama sebelum dan sesudah ibadah Jum’at dan jama’ah diminta membawa sajadah masing-masing.
Keenam, untuk shalat lima waktu, masyarakat dihimbau agar melaksanakannya di rumah masing-masing, terutama bagi yang merasa demam tinggi atau yang baru pulang dari daerah terjangkit.
Ketujuh, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, masker, hand sanitizer, cairan disensfiktan dan lain-lainnya, hukumnya haram.
Baca juga: Cegah virus Corona, Pemkab HSS sholat hajat dan do'a bersama
Kedelapan, mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten HSS agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu.
Begitupun, warga dihimbau memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senatiasa berdo’a kepada Allah SWT, agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya atau do’a daf’u al-bala, khususnya dari wabah Covid-19.