Banjarmasin (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan pembuat video tiktok berlatar belakang adegan mesum sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH).
"Memang benar, pembuat tiktok berlatar belakang adegan mesum sudah kami tetapkan sebagai ABH," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi Sik MH di Banjarmasin, Selasa.
Menurut dia, saat ini penyidik sedang mencari kedua orang yang melakukan adegan mesum di video tiktok yang dibuat oleh R.
Apabila kedua orang yang melakukan adegan mesum itu sudah didapat, tambah dia, maka langsung dimintai keterangan seputar dugaan adegan mesum yang mereka lakukan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Perwira menengah Polri itu juga mengatakan dalam proses hukum terhadap R memang ada perlakuan khusus karena R merupakan anak di bawah hukum sebagaimana ditetapkan oleh Undang Undang.
Penanganan kasus ini sementara memakai mekanisme diversi di mana nantinya akan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan penanganan kasus anak.
"Dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi lebih dulu," tutur alumni Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu.
Satreskrim Banjarmasin tetapkan pembuat video tiktok sebagai "ABH"
Selasa, 3 Maret 2020 22:33 WIB