Banjarmasin (ANTARA) - Personel Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan meringkus seorang pelaku penganiayaan terhadap pengunjung pasar yang menggunakan senjata tajam (sajam) di Pasar Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Tersangka membuat keributan sambil berteriak yang menyebabkan anak korban menangis, pelaku tidak terima karena ditegur korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polresta Banjarmasin jaring atlet basket muda saat HUT Bhayangkara
Thomas menyebutkan pelaku atas nama Ripansyah alias Pansyah (40) menganiaya korban atas nama Juli Rahman alias JR menggunakan dua buah senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menuturkan penganiayaan terjadi pada Minggu (25/6) sekitar pukul 13.00 Wita, setelah mendapat laporan dari istri korban, kemudian personel bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu belum jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dia menyebutkan saat kejadian, korban sedang makan di sebuah rumah makan sekitar Pasar Kuripan, Banjarmasin Timur.
Lebih lanjut, pelaku saat itu dalam kondisi mabuk sehingga melakukan perlawanan saat ditegur oleh korban.
Thomas mengatakan pelaku pergi meninggalkan warung makan untuk mengambil pisau.
Baca juga: Kapolda Kalsel bagikan 500 paket sembako untuk pedagang Pasar Terapung di Banjarmasin
Setelah beberapa menit pelaku kembali membawa dua buah pisau dan menantang korban.
Dia juga menyebutkan korban sempat kabur tetapi dikejar pelaku kemudian terjadi perkelahian.
Korban melakukan perlawanan menggunakan ban sepeda motor namun pelaku masih menyerang secara membabi buta sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan saat itu pelaku menusuk bagian kaki kiri korban.
Ia mengungkapkan tidak berapa lama kemudian istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin dan melakukan visum kepada korban.
Atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tebar ratusan paket sembako sambut HUT ke-77 Bhayangkara
Tak terima ditegur, seorang pria aniaya pengunjung Pasar Kuripan
Selasa, 27 Juni 2023 11:21 WIB