Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan minta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama jajaran pemerintah provinsi setempat agar lebih meningkatkan pelayanan publik.
Permintaan itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan, usai rapat paripurna DPRD tingkat provinsi di Banjarmasin, Selasa, berkaitan pemberitaan hasil survei Ombudsman Perwakilan Kalsel mengenai pelayanan publik.
Sebagaimana penuturan Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor serta anggota legislatif tingkat provinsi tersebut Ibnu Sina, menyayangkan masih lemahnya pelayanan publik dari SKPD Pemprov.
"Padahal kita sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik," tandas Iqbal politisi Partai Demokrat dan Ibnu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kita berharap dengan keberadaan Perda Pelayanan Publik tersebut, pelayanan kepada masyarakat dari semua SKPD dapat ditingkatkan," lanjut politisi muda Demokrat dan PKS itu.
Namun Ibnu yang alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin di Banjarbaru itu akan minta klarifikasi dari Ombudsman Perwakilan Kalsel mengenai kriteria klasifikasi pengelompokan hasil survei tersebut.
"Pasalnya seperti pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin yang sering menjadi keluhan masyarakat, ternyata tidak masuk kelompok zona merah," lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu.
"Tapi walau tak masuk zona merah, tetap harus meningkatkan pelayanan. Apalagi hasil survei Ombudsmen Perwakilan Kalsel itu, layanan publik di RSUD Ulin, milik Pemprov Kalsel tersebut, masih zona kuning atau belum hijau," demikian Ibnu Sina.
Kepala Ombudsmen Kalsel Noorhalis Majid sebelumnya merilis hasil survei mereka terhadap SKPD Pemprov dan Kota Banjarmasin berkaitan dengan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil survei tersebut, dari 32 SKPD Pemprov Kalsel tidak satupun masuk zona hijau, dalam pengertian tingkat pelayanan publik atau kepatuhan terhadap Undang Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009, cukup tinggi.
Sedangkan yang masuk zona kuning, dalam pengertian tingkat kepatuhan terhadap UU 25/2009 terkait pelayanan publik tergolong sedang, antar lain RSUD Ulin, RSU Anshari Saleh Banjarmasin dan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Selain itu, Kantor BP2T Kalsel serta Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah tingkat provinsi tersebut, sisanya masuk kategori rendah atau zona merah.