• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Emas Antam melambung Rp59.000 jadi Rp2,561 juta/gram

      Emas Antam melambung Rp59.000 jadi Rp2,561 juta/gram

      Selasa, 23 Desember 2025 12:29

      Rupiah Selasa pagi Rp16.768 per dolar AS, menguat 9 poin

      Rupiah Selasa pagi Rp16.768 per dolar AS, menguat 9 poin

      Selasa, 23 Desember 2025 11:27

      Puluhan tentara dan warga tewas akibat konflik perbatasan Thailand-Kamboja

      Puluhan tentara dan warga tewas akibat konflik perbatasan Thailand-Kamboja

      Selasa, 23 Desember 2025 0:50

      Gubernur Aceh: Mentan perkuat ketahanan pangan warga Aceh masa sulit

      Gubernur Aceh: Mentan perkuat ketahanan pangan warga Aceh masa sulit

      Selasa, 23 Desember 2025 0:37

      Bus terguling, 16 meninggal dunia, Pemprov Jateng tanggung biaya

      Bus terguling, 16 meninggal dunia, Pemprov Jateng tanggung biaya

      Senin, 22 Desember 2025 18:42

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Super League  - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Super League - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Selasa, 23 Desember 2025 20:07

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

        Super League - Dua gol Ramon menangkan Persib atas Bhayangkara FC

        Super League - Dua gol Ramon menangkan Persib atas Bhayangkara FC

        Senin, 22 Desember 2025 3:32

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Rektor: Anugerah Diktisaintek cermin komitmen ULM terus berinovasi

        Rektor: Anugerah Diktisaintek cermin komitmen ULM terus berinovasi

        Sabtu, 20 Desember 2025 18:18

        ULM tambah guru besar bidang pendidikan perkuat keunggulan FKIP

        ULM tambah guru besar bidang pendidikan perkuat keunggulan FKIP

        Rabu, 17 Desember 2025 17:50

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 23:45

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Sabtu, 13 Desember 2025 10:14

    • English News
      • A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:19

        DPRD Deputy Speaker chairs Kotabaru KONI

        DPRD Deputy Speaker chairs Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:13

        Indonesia calls for 30--40 year urban planning for sustainable cities

        Indonesia calls for 30--40 year urban planning for sustainable cities

        Senin, 22 Desember 2025 3:53

        Indonesia promotes tempeh as a culinary tool of gastrodiplomacy

        Indonesia promotes tempeh as a culinary tool of gastrodiplomacy

        Senin, 22 Desember 2025 3:43

        Kotabaru's goat contest to improve goat farming quality

        Kotabaru's goat contest to improve goat farming quality

        Sabtu, 20 Desember 2025 16:59

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

        Ratusan warga Kalsel ikuti cek gigi gratis

        Ratusan warga Kalsel ikuti cek gigi gratis

        Selasa, 16 Desember 2025 20:05

    Nasruddin yang mengaku nabi dari HST terima seluruh dakwaan jaksa di sidang pertama

    Rabu, 26 Februari 2020 16:25 WIB

    Nasruddin yang mengaku nabi dari HST terima seluruh dakwaan jaksa di sidang pertama

    Nasruddin saat memasuki ruang persidangan (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

    Barabai (ANTARA) - Warga Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Nasruddin menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Barabai dengan agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kartika, Rabu (26/2).

    Di ruang sidang, Nasruddin didampingi istri, anak dan salah satu pengikutnya. Mereka mengikuti jalannya proses persidangan walau baru menerima undangan pagi tadi.

    Tak ada yang berbeda dengan penampilan Nasruddin. Memakai peci, kacamata dan mengenakan koko yang dibalut rompi tahanan nomor 16.

    Dia pun bisa menjawab semua pertanyaan dari hakim ketua saat sidang, walau sedikit terbata-bata.

    Dalam persidangan itu, Nasruddin juga didampingi 4 penasehat hukum yang ditunjuknya langsung yakni Achmad Gazali Noor, Gusti Mulyadi, Arif Rahman Hakim, Hondri dan ke empatnya sudah mendampingi Nasruddin sejak penyidikan di Polres HST.

    Sidang kasus penyimpangan agama yang didakwakan kepada Nasruddin itu baru dimulai pukul 11.00 wita. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Ratna Widiastuti didampingi dua Hakim Anggota, Ariyani dan Novita.

    Ada 3 JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasruddin yakni, Prihanida Dwi Saputra, Bayu Teguh Setiawan dan Suparno. Mereka juga membawa bukti-bukti.

    Nasruddin didakwa telah menyimpang dari ajaran Islam dan telah mengajarkannya. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

    Ada 10 kriteria kesesatan yang dijabarkan JPU saat pembacaan dakwaan yakni, mengingkari Rukun Iman yang ke 6, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari kebenaran isi Alquran, melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan sepihak.

    Selanjutnya yaitu mengingkari kedudukan nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina dan melecehkan para nabi dan rasul, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, mengubah, menambah dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang ditetapkan syariat, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil sahih.

    "Ajaran keyakinan terdakwa tersebut menyimpang dan bertentangan dari ajaran-ajaran pokok dalam agama islam sebagaiaman kriteria bentuk kesesatan ajaran Islam yang telah ditetapkan MUI itu," kata JPU, Prihanida.

    Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Eka mempersilahkan kuasa hukum maupun terdakwa mengajukan eksepsi atau keberataan.

    Baik terdakwa maupun penasihat hukum tak menepis dakwaan yang dibacakan JPU. Sebab penasehat sebelumnya telah berbicara dengan terdakwa yang telah menerima surat dakwaan sebelum sidang.

    "Melalui kami, Nasruddin menerima saja dakwaan itu," kata penasehat hukum, Achmad Gazali Noor saat diwawancarai usai persidangan

    Salah seorang pengikut atau jamaahnya Nasruddin yaitu yang berinisial AR berkomentar, sebenarnya tidak sepakat dengan dakwaan itu. Khususnya terkait mengaku nabi.

    "Jadi Guru (Nasruddin) ini bukan mengaku nabi dan bukan mengaku rasul, tapi guru ingin menjelaskan apa pengertian nabi dan apa pengertian rasul. Banyak orang yang tak paham ini. Dia hanya menerangkan itu dari bahasa Arab ke Indonesia," katanya.

    Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan JPU.

    Lantas bagaimana kondisi kejiawaan Nasruddin yang dinyakatakan mengalami gangguan jiwa berat oleh penyidik Polres HST setelah memeriksakan kejiwaannya di Poli Kejiwaan Rumah Sakit Kandangan?

    "Saat ini kita belum ada perkembangan apa-apa. Kelanjutannya nanti kami mendengarkan dulu keterangan para saksi termasuk saksi ahli. Keputusan semuanya di majelis nanti," kata penasehat hukum.

    Sidang berakhir pukul 12.00 wita. Mulai dari penjemputan terdakwa hingga pemulangannya ke Rutan Barabai mendapat pengawalan dari Polres HST.

    Pewarta: M. Taupik Rahman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Hasil banding Nasruddin pengaku nabi dari HST tidak dihukum penjara

    Hasil banding Nasruddin pengaku nabi dari HST tidak dihukum penjara

    27 Juli 2020 10:48

    Kuasa Hukum Nasruddin menolak seluruh tuntutan JPU

    Kuasa Hukum Nasruddin menolak seluruh tuntutan JPU

    27 April 2020 11:28

    Nabi palsu dari HST dituntut tiga tahun penjara

    Nabi palsu dari HST dituntut tiga tahun penjara

    17 April 2020 10:44

    Nabi Palsu dari HST mengalami Waham yang bisa menginduksi orang lain

    Nabi Palsu dari HST mengalami Waham yang bisa menginduksi orang lain

    10 April 2020 16:07

    Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST

    Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST

    9 Maret 2020 08:24

    Nabi Palsu dari HST akan disidang

    Nabi Palsu dari HST akan disidang

    12 Februari 2020 09:46

    Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat

    Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat

    14 Januari 2020 15:08

    Desa Kapar HST tuntaskan pelatihan komputer warga berusia produktif

    Desa Kapar HST tuntaskan pelatihan komputer warga berusia produktif

    22 Desember 2025 20:18

    Terpopuler

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

    Polhukam kemarin dari dugaan pemerasan kadis hingga kunker dewan

    Klasemen SEA Games 2025: Indonesia jauhi kejaran Vietnam di posisi dua

    Klasemen SEA Games 2025: Indonesia jauhi kejaran Vietnam di posisi dua

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Top News

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      22 Desember 2025 16:22

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      22 Desember 2025 15:38

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      22 Desember 2025 14:51

    • Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

      Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

      22 Desember 2025 14:14

    • Buru Kasi Datun Kejari HSU, KPK berkoordinasi Kejaksaan

      Buru Kasi Datun Kejari HSU, KPK berkoordinasi Kejaksaan

      20 Desember 2025 12:38

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com