• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Jumat, 1 Agustus 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kamis, 24 Juli 2025 18:12

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Sabtu, 19 Juli 2025 17:03

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Tapak habitat Bekantan Pulau Curiak bagian dari Geopark Meratus

      Sabtu, 12 Juli 2025 9:38

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Kalsel bentuk UPTD kelola 179 ribu hektare kawasan konservasi laut

      Senin, 30 Juni 2025 19:37

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Kalsel tanam 1.000 bibit bintaro untuk reboisasi hutan di pusat perkantoran

      Jumat, 13 Juni 2025 22:01

  • Nasional
    • Rupiah kian merosot, hari ini Rp16.428 per dolar AS

      Rupiah kian merosot, hari ini Rp16.428 per dolar AS

      Kamis, 31 Juli 2025 13:11

      Anjlok, emas Antam hari ini Rp1,901 juta/gram

      Anjlok, emas Antam hari ini Rp1,901 juta/gram

      Kamis, 31 Juli 2025 12:48

      BMKG peringatkan gelombang tinggi sampai 3 Agustus

      BMKG peringatkan gelombang tinggi sampai 3 Agustus

      Kamis, 31 Juli 2025 6:19

      Lantaran renovasi, Sekolah Rakyat di Tangerang Selatan batal beroperasi

      Lantaran renovasi, Sekolah Rakyat di Tangerang Selatan batal beroperasi

      Rabu, 30 Juli 2025 14:01

      Gempa dangkal guncang Kabupaten Muna Sultra

      Gempa dangkal guncang Kabupaten Muna Sultra

      Rabu, 30 Juli 2025 13:39

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • PSSI belum pastikan Indra Sjafri pelatih SEA Games 2025

        PSSI belum pastikan Indra Sjafri pelatih SEA Games 2025

        Kamis, 31 Juli 2025 23:36

        Macau Open 2025 - Sabar/Reza melaju ke perempat final

        Macau Open 2025 - Sabar/Reza melaju ke perempat final

        Kamis, 31 Juli 2025 23:12

        Rully Nere kritik permainan timnas U-23 Indonesia di final

        Rully Nere kritik permainan timnas U-23 Indonesia di final

        Rabu, 30 Juli 2025 7:01

        ASEAN U-23 2025 - Indonesia vs Vietnam berakhir 0-1

        ASEAN U-23 2025 - Indonesia vs Vietnam berakhir 0-1

        Selasa, 29 Juli 2025 22:41

        ASEAN U-23 -  Indonesia tertinggal 0-1 pada babak pertama

        ASEAN U-23 - Indonesia tertinggal 0-1 pada babak pertama

        Selasa, 29 Juli 2025 21:21

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM perkuat kembangkan geowisata di Kalsel

        ULM perkuat kembangkan geowisata di Kalsel

        Rabu, 30 Juli 2025 21:53

        Ratusan mahasiswa ULM terlibat bangun desa lewat KKN di Tapin dan HSS

        Ratusan mahasiswa ULM terlibat bangun desa lewat KKN di Tapin dan HSS

        Rabu, 30 Juli 2025 19:55

        ULM gelar Wisuda ke-125 meski ijazah lulusan terbakar

        ULM gelar Wisuda ke-125 meski ijazah lulusan terbakar

        Senin, 28 Juli 2025 15:09

        Gedung Rektorat ULM terbakar hebat

        Gedung Rektorat ULM terbakar hebat

        Senin, 28 Juli 2025 8:20

        Poliban perkenalkan 1.645 mahasiswa baru angkatan 2025

        Poliban perkenalkan 1.645 mahasiswa baru angkatan 2025

        Kamis, 31 Juli 2025 20:17

        Poliban gandeng KPP Pratama tingkatkan pemahaman Coretax

        Poliban gandeng KPP Pratama tingkatkan pemahaman Coretax

        Kamis, 31 Juli 2025 9:54

        Poliban dan Dishub Kapuas MoU kajian kebutuhan perlengkapan jalan

        Poliban dan Dishub Kapuas MoU kajian kebutuhan perlengkapan jalan

        Kamis, 31 Juli 2025 8:07

        Poliban pasang alat cerdas deteksi dini Karhutla di Tanah Bumbu

        Poliban pasang alat cerdas deteksi dini Karhutla di Tanah Bumbu

        Rabu, 16 Juli 2025 23:07

    • English News
      • Kotabaru educates public how to face drought and fires

        Kotabaru educates public how to face drought and fires

        Kamis, 31 Juli 2025 16:39

        South Kalimantan's inflation controlled at 1.81 percent in July 2025

        South Kalimantan's inflation controlled at 1.81 percent in July 2025

        Kamis, 31 Juli 2025 2:44

        South Kalimantan seeks to improve settlements quality in riverbank slums

        South Kalimantan seeks to improve settlements quality in riverbank slums

        Rabu, 30 Juli 2025 16:54

        YABN provides MBG training for PAUD teachers and caterers

        YABN provides MBG training for PAUD teachers and caterers

        Rabu, 30 Juli 2025 2:20

        Secretary appreciates "Kotabaru Hebat Archipelago Youth Service" participants

        Secretary appreciates "Kotabaru Hebat Archipelago Youth Service" participants

        Selasa, 29 Juli 2025 17:01

    • Infografik
    • Foto
      • Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Anggota DPRD Balangan hadiri acara adat Mesiwah Pare Gumboh

        Rabu, 30 Juli 2025 15:43

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        DPRD Balangan gelar RDPU bahas beasiswa ke luar negeri

        Rabu, 30 Juli 2025 13:33

        PLN Kalselteng wujudkan listrik di wilayah 3T melalui SuperSUN

        PLN Kalselteng wujudkan listrik di wilayah 3T melalui SuperSUN

        Selasa, 29 Juli 2025 21:31

        GM PLN Kalselteng beri arahan bagi jajaran demi pelayanan terbaik

        GM PLN Kalselteng beri arahan bagi jajaran demi pelayanan terbaik

        Minggu, 27 Juli 2025 19:58

        DPRD apresisasi kinerja Disdik Tanah Bumbu

        DPRD apresisasi kinerja Disdik Tanah Bumbu

        Selasa, 22 Juli 2025 9:09

    • Video
      • Pemprov Kalsel gelar simulasi penanganan gempa bumi di Banjarbaru

        Pemprov Kalsel gelar simulasi penanganan gempa bumi di Banjarbaru

        Rabu, 30 Juli 2025 19:00

        Perbaikan gizi dan sanitasi jadi fokus Kalsel turunkan angka stunting

        Perbaikan gizi dan sanitasi jadi fokus Kalsel turunkan angka stunting

        Selasa, 29 Juli 2025 21:35

        Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan hadapi risiko bencana Karhutla

        Kalsel tingkatkan kesiapsiagaan hadapi risiko bencana Karhutla

        Senin, 28 Juli 2025 23:59

        Kalsel optimalisasi kompetensi TAGANA dalam hadapi bencana

        Kalsel optimalisasi kompetensi TAGANA dalam hadapi bencana

        Senin, 28 Juli 2025 19:37

        Feature - Jejak Konservasi Monyet Besar dari Dunia Lama di Pulau Kecil yang Mendunia Bagian 3

        Feature - Jejak Konservasi Monyet Besar dari Dunia Lama di Pulau Kecil yang Mendunia Bagian 3

        Senin, 28 Juli 2025 18:28

    Nabi palsu dari HST dituntut tiga tahun penjara

    Jumat, 17 April 2020 10:44 WIB

    Nabi palsu dari HST dituntut tiga tahun penjara

    Konferensi pers kasus Nabi Palsu di Kabupaten HST (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

    Barabai (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Nasruddin (60) yang mengaku sebagai nabi pada sidang keenam kasus penistaan atau penodaan agama.

    Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dengan video konferensi di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) yang terhubung dengan majelis hakim dan Penasihat Hukum (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Barabai serta terdakwa yang berada di Rutan Barabai, Kamis.

    Dalam kasus penodaan agama itu, JPU meminta agar majelis hakim PN Barabai yang diketuai Eka Ratna Widiastuti serta dua hakim anggotanya, Ariansyah dan Novita Witri supaya memeriksa dan mengadil terdakwa.

    Tuntutan JPU kepada Majelis, agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

    Baca juga: Nabi Palsu dari HST mengalami Waham yang bisa menginduksi orang lain

    "Dari tuntutan ini, pada intinya JPU menyimpulkan, dari hasil persidangan awal sampai hari ini bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a," kata Kajari HST, Trimo di kantornya.

    Tuntutan itu, menurutnya berdasarkan hasil simpulan alat bukti yang pernag diajaukan. Mulai dari keterangan para saksi seperti anggota MUI, masyarakat hingga ahli agama, hukum pidana dan kejiwaan.

    Dari simpulan itu, lanjut Trimo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suata agama ya dianut di Indonesia.

    Baca juga: Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST

    "Dari simpulan alat bukti itu dan alat bukti surat, jaksa dapat membuktikan bahwa terdakwa sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 156 a KUHP," tegas Trimo.

    JPU Prihanida Dwi Saputra menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa merusak aqidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan dan meresahkan masyarakat HST yang agamis khususnya umat Islam.

    "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

    Pengacara Hukum (PH) terdakwa, Akhmad Gazali Nor mengatakan menghormati PU dan putusannya.

    Baca juga: Nasruddin yang mengaku nabi dari HST terima seluruh dakwaan jaksa di sidang pertama

    "Pada dasarnya kami menghormati pendapat dengan tuntutanya yg menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP," kata Gazali.

    Karena sidang kali ini merupakan tuntutan bukan putusan, PH tetap akan melakukan pembelaan atau pleidoi.

    Pleidoi yang dimaksud PH yakni, tentang hal yang memberatkan terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya.

    Baca juga: Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat

    "Ini salah satunya, mungkin JPU lupa bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat atau gangguan waham menetap yang salah satu indikatornya teguh dengan pendiriannya," kata Gazali.

    Untuk diketahui, agenda persidangan berikutnya yakni, pembelaan terdakwa. Agenda ini akan digelar Kamis depan (23/4).

    Baca juga: Disdik HST: Dampak COVID-19, kenaikan kelas bagi siswa ditentukan dari nilai lima semester terakhir
    Baca juga: dr Asnal: Warga yang pernah kontak dengan tiga pasien yang positif agar karantina sendiri di rumah
    Baca juga: Tiga warga HST terkonfirmasi positif hasil Swab

    Pewarta: M. Taupik Rahman
    Editor : Gunawan Wibisono
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Harga ikan segar akhir bulan Juli capai Rp70 ribu per kg di Pasar Barabai HST

    Harga ikan segar akhir bulan Juli capai Rp70 ribu per kg di Pasar Barabai HST

    11 jam lalu

    Bupati HST berharap Bunda Literasi berkontribusi bentuk SDM berkualitas

    Bupati HST berharap Bunda Literasi berkontribusi bentuk SDM berkualitas

    13 jam lalu

    Bupati HST pimpin penertiban pedagang liar di Pasar Keramat Barabai

    Bupati HST pimpin penertiban pedagang liar di Pasar Keramat Barabai

    30 Juli 2025 17:30

    Harga cabai tiung capai Rp60 ribu per kg di Pasar Barabai HST

    Harga cabai tiung capai Rp60 ribu per kg di Pasar Barabai HST

    29 Juli 2025 14:09

    Disperkim HST rakor penyedia bahan bangunan program BRS 2025

    Disperkim HST rakor penyedia bahan bangunan program BRS 2025

    29 Juli 2025 13:26

    Sepakbola Bupati HST Cup diharapkan jadi sarana kembangkan potensi generasi muda

    Sepakbola Bupati HST Cup diharapkan jadi sarana kembangkan potensi generasi muda

    28 Juli 2025 17:34

    72 tim ikuti turnamen sepak bola Bupati HST Cup 2025

    72 tim ikuti turnamen sepak bola Bupati HST Cup 2025

    28 Juli 2025 17:17

    428 pengendara ditindak pada Operasi Patuh Intan 2025

    428 pengendara ditindak pada Operasi Patuh Intan 2025

    28 Juli 2025 13:20

    Terpopuler

    ASEAN U-23 - Indonesia vs Thailand imbang 0-0 di babak pertama

    ASEAN U-23 - Indonesia vs Thailand imbang 0-0 di babak pertama

    Gempa dahsyat Rusia, Gorontalo-Papua diperingatkan potensi tsunami

    Gempa dahsyat Rusia, Gorontalo-Papua diperingatkan potensi tsunami

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.381 per dolar AS

    Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.381 per dolar AS

    Rupiah melemah, hari ini Rp16.322 per dolar AS

    Rupiah melemah, hari ini Rp16.322 per dolar AS

    Emas Antam turun lagi, hari ini Rp1,934 juta per gram

    Emas Antam turun lagi, hari ini Rp1,934 juta per gram

    Top News

    • Gratis, balik nama pelanggan PAM Bandarmasih pada Agustus-September

      Gratis, balik nama pelanggan PAM Bandarmasih pada Agustus-September

      9 jam lalu

    • Kredit Fiktif oknum BRI Kotabaru, JPU hadirkan tiga kesaksian korban

      Kredit Fiktif oknum BRI Kotabaru, JPU hadirkan tiga kesaksian korban

      16 jam lalu

    • Gempa dahsyat Rusia, Gorontalo-Papua diperingatkan potensi tsunami

      Gempa dahsyat Rusia, Gorontalo-Papua diperingatkan potensi tsunami

      30 Juli 2025 09:26

    • Empat saksi diperiksa terkait kebakaran ULM

      Empat saksi diperiksa terkait kebakaran ULM

      29 Juli 2025 23:12

    • ULM gelar Wisuda ke-125 meski ijazah lulusan terbakar

      ULM gelar Wisuda ke-125 meski ijazah lulusan terbakar

      28 Juli 2025 15:09

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com