Barabai (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Nasruddin (60) yang mengaku sebagai nabi pada sidang keenam kasus penistaan atau penodaan agama.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan dengan video konferensi di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) yang terhubung dengan majelis hakim dan Penasihat Hukum (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Barabai serta terdakwa yang berada di Rutan Barabai, Kamis.
Dalam kasus penodaan agama itu, JPU meminta agar majelis hakim PN Barabai yang diketuai Eka Ratna Widiastuti serta dua hakim anggotanya, Ariansyah dan Novita Witri supaya memeriksa dan mengadil terdakwa.
Tuntutan JPU kepada Majelis, agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Nabi Palsu dari HST mengalami Waham yang bisa menginduksi orang lain
"Dari tuntutan ini, pada intinya JPU menyimpulkan, dari hasil persidangan awal sampai hari ini bahwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a," kata Kajari HST, Trimo di kantornya.
Tuntutan itu, menurutnya berdasarkan hasil simpulan alat bukti yang pernag diajaukan. Mulai dari keterangan para saksi seperti anggota MUI, masyarakat hingga ahli agama, hukum pidana dan kejiwaan.
Dari simpulan itu, lanjut Trimo, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan perbuatan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suata agama ya dianut di Indonesia.
Baca juga: Berikut kesaksian MUI pada sidang kedua kasus dugaan Nabi palsu di HST
"Dari simpulan alat bukti itu dan alat bukti surat, jaksa dapat membuktikan bahwa terdakwa sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 156 a KUHP," tegas Trimo.
JPU Prihanida Dwi Saputra menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa merusak aqidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan dan meresahkan masyarakat HST yang agamis khususnya umat Islam.
"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Pengacara Hukum (PH) terdakwa, Akhmad Gazali Nor mengatakan menghormati PU dan putusannya.
Baca juga: Nasruddin yang mengaku nabi dari HST terima seluruh dakwaan jaksa di sidang pertama
"Pada dasarnya kami menghormati pendapat dengan tuntutanya yg menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP," kata Gazali.
Karena sidang kali ini merupakan tuntutan bukan putusan, PH tetap akan melakukan pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi yang dimaksud PH yakni, tentang hal yang memberatkan terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Tersangka Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat
"Ini salah satunya, mungkin JPU lupa bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat atau gangguan waham menetap yang salah satu indikatornya teguh dengan pendiriannya," kata Gazali.
Untuk diketahui, agenda persidangan berikutnya yakni, pembelaan terdakwa. Agenda ini akan digelar Kamis depan (23/4).
Baca juga: Disdik HST: Dampak COVID-19, kenaikan kelas bagi siswa ditentukan dari nilai lima semester terakhir
Baca juga: dr Asnal: Warga yang pernah kontak dengan tiga pasien yang positif agar karantina sendiri di rumah
Baca juga: Tiga warga HST terkonfirmasi positif hasil Swab
Nabi palsu dari HST dituntut tiga tahun penjara
Jumat, 17 April 2020 10:44 WIB