Banda Aceh (ANTARA) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh menyebutkan angka kekerasan anak dan perempuan di provinsi itu mencapai 1.044 kasus pada 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Nevi Ariyani melalui Ketua P2TP2A Aceh Amrina Habibi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dari 1.044 kasus tersebut, 503 kasus merupakan angka kekerasan terhadap anak dan 541 kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan tersebut menurun dibandingkan periode 2018. Pada 2018, angka kekerasan anak dan perempuan mencapai 1.376 kasus," kata Amrina.
Amrina menyebutkan angka kekerasan terhadap anak pada 2018 sebanyak 736 kasus dan kekerasan terhadap perempuan mencapai 640 kasus. Kasus tertinggi terjadi di Kota Banda Aceh mencapai 142 kasus dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Sedangkan bentuk kekerasan yang paling menonjol untuk adalah pelecehan seksual, mencapai 160 kasus. Berikutnya, kekerasan psikis atau mental kejiwaan mencapai 100 kasus.
Untuk kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga, mencapai 354 kasus, psikis 176 kasus, penelantaran 158 kasus, dan kekerasan fisik mencapai 157 kasus.
"Kami terus mengedukasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, memperkuat kelembagaan, dan membangun jaringan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Amrina.
Amrina mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami juga membuka nomor pengaduan 0852-6274-8875. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekerasan maupun persoalan lainnya menyangkut perempuan dan anak bisa menghubungi nomor tersebut," kata Amrina.
Kekerasan anak dan perempuan di Aceh 1.044 kasus
Jumat, 21 Februari 2020 19:27 WIB