Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah calon legeslatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selata khawatir pembatasan alat peraga kampanye yang kini diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan PKPU akan menambah jumlah golongan putih.
Salah seorang Caleg DPRD Kalsel Yadi Ilhami, di Amuntai, Jumat mengatakan, aturan kampanye yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum, khusunya terkait alat peraga kampanye banyak mengurangi upaya sosialisasi Caleg..
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membatasi Sosialisasi calon Legeslatif (Caleg) melalui spanduk, baliho dan lainnya bertentangan dengan upaya mengurangi tingkat Golongan Putih (Golput) dikalangan pemilih," katanya.
Menurutnya, PKPU yang diterapkan pada Pemilu Legeslatif (Pileg) 2014 terkait pembatasan baliho, khususnya yang melarang mencantumkan nama dan gambar caleg. malah cenderung akan menambah jumlah pemilih yang Golput pada pemilu mendatang.
"Kalau sosialisasi dibatasi bukankah cenderung akan menambah jumlah Golput, karena kurangnya informasi mengenai caleg dan programnya," katanya.
Caleg yang diusung Partai Demokrat ini masih bingung denga perbedaan perlakuan alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, salah satunya diperbolehkan mencantumkan foto caleg, sedang lainnya tidak diperbolehkan.
Yadi yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) HSU ini berharap, KPU bisa meninjau kembali aturan mengenai alat peraga kampanye ini.
Menanggapi hal ini Ketua KPU Hulu Sungai Utara (HSU) Ahmad Syarwani saat dikonfirmasi, Jum`at mengatakan, aturan tentang baliho memang melarang pencantuman nama dan foto caleg, hanya diijinkan lambang dan nomor urut partai politik dan foto pengurus partai yang bukan caleg.
Namun kalau untuk spanduk diperbolehkan mencantumkan nama, nomor urut dan foto caleg, meski pemasangan alat peraga kampanye ini di HSU dibatasi hanya satu desa untuk satu baliho atau spanduk.
"Ya aturan dari KPU pusat memang begitu, mereka yang di pusat mungkin memiliki pertimbangan sendiri, sedangkan kita yang berada didaerah hanya tinggal melaksanakan," katanya.
Syarwani menegaskan, pembatasan jumlah baliho atau spanduk disuatu wilayah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi sosialisasi caleg ke masyarakat.
Pembatasan ini, menurutnya mungkin lebih kepada penertiban alat peraga agar tidak jor-jor an disembarang tempat yang bisa merusak keindahan lingkungan atau membahayakan bagi warga.
"Masih banyak media dan sarana untuk bersosialisasi, yang tidak boleh hanya melalui media elektronik dan rapat umum," tutur ketua KPU.
Pada masa kampanye ini caleg dipersilahkan mensosialisasikaan visi, misi dan programnya melalui pertemuan terbatas dengan konstituen atau pendukungnya.
"Caleg harus lebih proaktif lah dalam mensosialisasikan program kerjanya" Katanya.
Alternatif lain diungkapkan Mantan Ketua KPU Pusat Hafiz Anshari ketika menjadi narasumber Dialog Interaktif yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda HSU di Gedung Agung Amuntai, Kamis.
Menurut Hafiz, PKPU sama dengan peraturan pemerintah, hanya saja PKPU lebih mengarah pada pengaturan teknis tentang penyelenggarakanpemilu.
Tentu saja, katanya diatas PKPU masih ada peraturan dan Undang-undang yang lebih tinggi yang menjadi landasan penerapan PKPU itu sendiri.
Hafiz lantas menyarankan daripada caleg atau partai politik keberatan dan memprotes penerapan PKPU atau merasa dirugikan bisa mengajukan yudicial Review ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkannya.
"Silakan lakukan yudicial review jika memang peraturan KPU dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya" tegas Mantan Ketua KPU Pusat ini.
Namun, selama PKPU belum di batalkan, Hafiz berharap KPU untuk dapat bersikap tegas dan tidak terombang-ambing oleh berbagai masukan saran dan kritik yang mengarah pada komisi ini.
Apalagi, katanya bila KPU sampai diintervensi oleh pihak lain dalam mengambil keputusannya.
"Keputusan akhir tetap ditangan KPU namun harus tetap berpijak pada peraturan yang ada" pungkasnya.
Pembatasan Alat Kampanye Berpotensi Golput
Jumat, 29 November 2013 21:12 WIB