Oleh Hasan Zainuddin

Martapura, (Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan, Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura, KPU, Bawaslu, Panwaslu, melakukan penertiban atribut menjelang Pemilu 2014.


Atribut yang ditertibkan tersebut yang dianggap melanggar Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 tahun 2013 tentang pemasangan atribut dan penggunaan fasilitas umum serta untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang kebersihan lingkungan, demikian Ronie, Humas Kabupaten Banjar, Rabu.

Dijelaskan, Pemilu tahun 2014 akan diikuti oleh 12 partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg).

Hal ini tentunya membuat parpol dan caleg berlomba-lomba memasang atribut di kawasan median jalan maupun di kawasan trotoar agar masyarakat lebih mengenal parpol dan caleg.

Kampanye dibalut dengan sosialisasi parpol atau caleg ini, mengganggu Keindahan Kota Martapura , bahkan dapat membayakan para pengguna lalu lintas jalan raya.

Untuk mensikapi hal tersebut maka atribut tersebut ditertibkan oleh Satpol PP yang dikordinir Kasat Satpol PP Kabupaten Banjar H Ahmadi.

Ahmadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan peringatan kepada parpol dan caleg agar tidak lagi memasang atribut mereka di daerah yang tidak diijinkan, diantaranya adalah di rumah dinas bupati dan wakil bupati dan sekelilingnya, gedung atau kantor milik Pemerintah ,TNI, POLRI ,BUMN dan BUMD,sekolah dan kampus.

Kemudian atribut juga dilarang dipasang ditempat ibadah ,rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,monumen bersejarah,rambu-rambu lalu lintas jalan umum,lingkup pekarangan terminal umum/bus,jembatan, median jalan, tiang atau gardu listrik,di depan kantor sekretariat partai politik lain,taman kota, stadion demang lehman serta gedung yang melekat atau satu komplek dengan gedung pemerintah.

  Selain itu H Ahmadi mengatakan dengan diadakannya kegiatan penertiban atribut parpol atau caleg ini diharapkan agar tidak ada lagi parpol dan caleg memasang atributnya di sembarang tempat ataupun kegiatan laiinya yang dapat mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum kabupaten Banjar.   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026