Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kesulitan untuk menertibkan atribut partai, yang dipasang di lokasi yang sulit dijangkau petugas.


"Penertiban atribut partai dua hari ini, belum bisa menertibkan semua atribut partai yang dipasang di lokasi yang dilarang, karena masih ada beberapa baliho yang dipasang sulit dijangkau," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotabaru, Hj Asni Hardjanti di Kotabaru, Selasa.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lanjut dia, tidak bisa melepas baliho dari beberapa partai tersebut, tanpa menggunakan alat bantu.

"Kami terpaksa meminta pengurus atau simpatisan partai yang bersangkutan, agar melepas baliho yang dipasang di tempat yang tinggi dan sulit dijangkau petugas," tegas Asni.

Tim yang beranggotakan Panwaslu, Satpol PP, Polisi dan KPU, dalam dua hari penertiban, sudah berhasil melepas puluhan baliho, dan atribut partai yang lainnya yang dipasang di tiang telepon, tiang listrik dan tempat yang dilarang untuk memasang di sepanjang jalan protokol di Kotabaru.

Baliho, bendera partai, dan foto caleg yang dilepas tersebut disimpan untuk dijadikan alat bukti, sebagai pelanggaran karena dipasang di tempat yang dilarang untuk dijadikan media pemasangan.

"Akhir-akhir ini mulai banyak atribut, seperti bendera atau alat peraga yang lainnya dipasang di tiang-tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya," kata dia.

Hal itu melanggar Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang penertiban, dan SK Bupati Kotabaru No.188.45/609/KUM/2013 tentang perubahan atas Keputusan Bupati No.188.45/151/KUM/2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu di Kotabaru.

Asni mengaku belum bisa menyebutkan jumlah dan jenis barang bukti alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang terlarang.

  "Karena kami masih terus melakukan penertiban, mulai di perkotaan hingga pedesaan," paparnya.
   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026