Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan uji keabsahan data masih tingginya warga di Pulaulaut Utara yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru, H Fitriansyah, di Kotabaru, Rabu, mengatakan, jumlah warga di Pulaulaut Utara yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), mencapai 21 ribu dari total 61.970 di Kabupaten Kotabaru.
"Untuk mengetahui apakah benar masih ada warga Pulaulaut Utara belum melakukan perekeman e-KTP sebanyak itu, diperlukan pengujian data di empat desa di Kecamatan Pulaulaut Utara," kata Fitri.
Empat desa yang dijadikan contoh pengujian data tersebut, yakni, Desa Rampa, Semayap, Dirgahayu, dan Hilir Muara.
"Di empat desa tersebut, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sekitar 6.000 lebih," terangnya.
Dia mengemukakan, hingga Oktober, jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sekitar 61.970 jiwa atau sekitar 25,76 persen dari 240.560 penduduk Kotabaru yang wajib memiliki KTP.
"21 ribu di antaranya, adalah penduduk di Kecamatan Pulaulaut Utara Kelumpang Hilir Pulaulaut Barat, dan Pamukan Utara," katanya.
Sisanya, lanjut dia, tersebar di 17 kecamatan lainnya di Kabupaten Kotabaru.
Kabupaten Kotabaru pada 2011, lanjut dia, mendapatkan kuota e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 216.755 dari jumlah penduduk Kotabaru sebanyak 240.560 jiwa.
 Hingga Oktober 2013 penduduk Kotabaru yang sudah melakukan perekaman e-KTP sekitar 154.785 orang.
(T.I022/B/I006/I006) 27-11-2013 11:02:05