Barabai (ANTARA) - Sebanyak 43 pelanggar lalu lintas di Jalan Lingkar Walangsi mendapatkan surat tilang dari jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) pada giat gabungan Satuan Lantas dan Satuan Reskrim, Jum'at (14/2) sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini, menyampaikan, giat tersebut merupakan respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan seringnya aktivitas balapan liar di jalan Lingkar Walangsi yang dilakukan oleh para anak muda.
Baca juga: Bupati HST minta kalangan Akademisi mengedepankan kualitas lulusan
Baca juga: Usulan penanggulangan banjir di sampaikan pada Musrembang kecamatan Hantakan
Petugas berhasil melakukan penindakan Gakkum dengan Tilang sebanyak 43 pelanggar. Rincian barang bukti adalah SIM sebanyak empat lembar dan STNK sebanyak satu lembar.
Berikutnya, untuk kendaraan bermotor yaitu roda empat sebanyak satu unit, roda dua yang paling banyak, yaitu 37 unit.
Baca juga: Istri Bupati HST berharap guru PAUD juga sejahtera
Baca juga: Berry: Infrastruktur penting, namun kualitas pelayanan masyarakat juga sangat penting
"Motor-motor yang tidak jelas surat menyuratnya langsung kami bawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut," katanya.
Pihaknya juga akan terus memantau dan melakukan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadi tindak kejahatan ataupun jalan-jalan umum yang dijadikan sarana balapan liar.
"Hal itu kami lakukan guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres HST dan upaya mencegah Potensi Laka Lantas dan Fatalitas Korban Laka Lantas," tuntasnya.
Baca juga: Pengedar sabu dari Pemangkih di tangkap dalam kamar
Baca juga: Bupati HST siap patuhi aturan Pilkada
Baca juga: Polisi datangkan tim ahli ungkap kasus dugaan pembakaran beberapa sekolah di HST
Polres HST tilang 43 pelanggar yang sering balap liar di jalan lingkar
Jumat, 14 Februari 2020 21:57 WIB