Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 1.426 pengendara ditilang di hari ke-6 Operasi Patuh Intan 2019 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel dan Polres jajaran.
"Jumlah tilang ini meningkat jika dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 620 pengendara," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Rabu.
Selain tilang bagi pelanggaran berat yang tak bisa ditoleransi, petugas juga memberikan teguran kepada 374 pengendara seperti peneguran terhadap pengendara roda dua dalam penggunaan helm yang tak benar alias tali pengikat tidak terkunci sempurna, membonceng anak kecil yang tak disertai helm hingga mobil bak terbuka untuk angkut orang yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Tak bosan-bosannya kami ingatkan dan mengimbau pengendara untuk mengutamakan keselamatan dengan tertib di jalan dan mematuhi segala aturan berlalu lintas," ucap Muji menekankan.
Adapun untuk kasus kecelakaan lalu lintas, tercatat di hari keenam terjadi satu kali dengan korbannya luka ringan. Muji mengaku cukup gembira dengan minimnya laka lantas karena justru menjadi tujuan utama digelarnya Operasi Patuh.
"Kalau pengendara sudah patuh, Insya Allah kecelakaan juga minim terjadi. Karena laka lantas selalu diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh si pelaku atau korbannya," jelas Muji.
Selain Satgas Gakkum yang fokus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, ada juga Satgas Preemtif yang gencar menggelar penerangan dan penyuluhan tertib berlalu lintas serta melaksanakan Program Nasional Keamanan Lalu Lintas dan Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas seperti Police goes to Campus, Police go to School, Safety Riding dan Driving.
Kemudian Satgas Preventif juga meningkatkan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sejumlah titik rawan laka dan rawan macet.
Diketahui ada sejumlah sasaran prioritas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Intan yang berlangsung hingga 11 September 2019.
Polantas akan fokus menindak pengendara motor yang tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, minum alkohol saat mengemudi, berboncengan lebih dari dua orang dengan sepeda motor serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine ilegal.
Selain berbagai jenis pelanggaran tersebut, dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) juga wajib dikantongi agar tak terjaring razia petugas.
Enam hari polisi tilang 1.426 pengendara
Rabu, 4 September 2019 18:33 WIB