Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sidang kode etik terhadap jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu terkait laporan mantan ketua KPU setempat H Samsani di Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Kamis.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung anggota DKPP RI Prof Teguh Prasetyo, didampingi Koordinator daerah DKPP Kalsel Mahyuni dan anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah dan anggota Bawaslu Kalsel Aris Maulana, sebagai majelis sidang.
Hadir sebagai pelapor H Samsasi dan para saksinya dari Sekretaris KPU Kalsel, Pelaksana tugas Sekretaris KPU Tanah Bumbu dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu. Terlapor pun hadir pula Ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri dan empat komisioner lainnya.
Perkara yang digugat pelapor mengenai rapat pleno yang dilakukan KPU Tanah Bumbu terkait pengelolaan sumberdaya yang dianggap menyalahi ketentuan dan wewenang.
Dijelaskan pelapor Samsani, komposisi kepegawaian di KPU Tanah Bumbu sesuai surat edaran Sekjen KPU RI itu jumlah seharusnya 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hanya ada 14 orang ASN.
Baca juga: KPU Tanah Bumbu rekrut 50 anggota PPK untuk Pilkda 2020
"Artinya masih kekurangan tiga orang, rencananya saya usulkan keluarga saya sendiri (istri) mengisi satu kekurangan di sana. Yang menjadi masalah KPU Tanah Bumbu ini membuat berita acara melalui rapat pleno menolak ditambah," katanya.
Alasan menolak itu dijelaskan kepadanya dasar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 270, di mana isi tujuannya kepada gubernur dan bupati/wali kota yang melaksanakan Pemilu jangan dulu menarik pegawainya.
"Rapat pleno KPU Tanah Bumbu tadi sudah bertentangan, karena menjadi tidak boleh menambah dan mengurangi, ini yang saya perkataan," tutur Samsani.
Bahkan KPU Tanah Bumbu, lanjut dia, melebihi wewenangnya dengan menjawab Permendagri tersebut, apalagi menyalahi ketentuan tidak boleh menambahnya.
"Memang bagi saya perkara ini sudah selesai di persidangan tadi, karena pihak KPU Tanah Bumbu juga melakukan rapat pleno pencabutan rapat pleno sebelumnya tadi atas perintah KPU Kalsel," ujarnya.
Namun tentunya, ujar Samsani, laporannya ke DKPP sudah terlanjur dilakukan, hingga keputusan diserahkannya ke DKPP, termasuk yang disinggung dalam persidangan tadi terkait status Ketua KPU Tanah Bumbu saat ini yang sebagai ASN.
"Saya berterima kasih kepada DKPP, perkara kita ini jadi perhatian serius, hingga di persidangan, artinya materialnya memenuhi," ujarnya.
Pihak terlapor Ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri menyangkal rapat pleno yang pihaknya lakukan pada 20 November 2019 tersebut berkaitan dengan penolakan usulan pelapor untuk memasukkan istrinya.
Baca juga: Dua bakal pasangan calon independen lengkapi persyaratan
Baca juga: KPU Tanah Bumbu rekrut anggota PPK
"Kan ada surat edaran dari Mendagri, bahkan ada surat edaran lagi dari Sekda Tanah Bumbu untuk menarik sebagian pegawai kami, yang ada saja mau dikurangi, masa kami menambah lagi," terangnya.
Dia menyatakan, mestinya masalah ini tidak sampai disidang DKPP, bisa diselesaikan di daerah, apalagi pihak pelapor merupakan senior mereka di KPU Tanah Bumbu, yakni, dua periode memimpin KPU Tanah Bumbu.
"Kami sebagai junior sebenarnya malu sekali, karena pengadu senior kami, tapi dalam persidangan tadi saya melihat adanya islah atau rekonsiliasi di hati masing-masing, moga sudah selesai sampai di sini," katanya.
Terkait jabatannya sebagai ASN, Makhruri mengakui itu benar adanya, namun dirinya sesuai ketentuan mengundurkan diri sementara, hingga tugasnya habis di KPU ini. Bahkan saat melanjut ke periode kedua mencalonkan diri tidak dipermasalahkan.
"Bahkan ada gaji yang masuk ke rekening saya dari ASN setelah periode kedua dilantik sebagai ketua KPU Tanah Bumbu, karena saya tidak tahu di rekening Bank Kalsel sekitar Rp19 juta untuk enam bulan, sudah dikembalikan ke kas negara," katanya.
Ketua Majelis Sidang DKPP Prof Teguh Prasetyo usai sidang mengatakan, sudah mendapatkan gambaran atas kasus ini, hingga akan dapat disidangkan pada rapat pleno di DKPP untuk memutuskan.
"Dengan adanya sidang ini, kinerja penyelenggaraan Pemilu diketahui masyarakat, karena sidang ini live streaming, bisa dipantau seluruh warga Indonesia bahkan dunia, makanya lebih hati-hati," katanya.
Dia tidak ingin mendahului keputusan apa yang akan diambil DKPP atas kasus ini, karenanya semua harus sabar, sebab pihaknya akan hati-hati dalam menentukan putusan yang berkeadilan.
DKPP lakukan sidang kode etik jajaran komisioner KPU Tanah Bumbu
Kamis, 6 Februari 2020 20:51 WIB