Batulicin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan pasangan Andi Rudi-H. Bahsanudin (ARB) memenangkan perolehan suara sebesar 91 persen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tanah Bumbu Bustanul Mubarok di Batulicin, Kamis, mengatakan perolehan suara dari pasangan nomor urut satu atau ARB sebanyak 154.187 suara sedangkan nomor urut dua atau kotak kosong mendapatkan 14.390 suara.
Baca juga: Bupati Zairullah sebut rela gadaikan rumah untuk bentuk Tanah Bumbu
"Total dari seluruh TPS di Tanah Bumbu sebanyak 174.557 suara, sedangkan suara sah sebanyak 168.577 suara dan suara tidak sah sebanyak 5.980 suara," kata Mubarok.
Dia menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara telah dihadiri para saksi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tahap selanjutnya, KPU Tanah Bumbu menunggu proses registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), jika pelaksanaan Pilkada 2024 tidak ada gugatan maka pasangan ARB menjalani pelantikan.
Baca juga: Andi Rudi blusukan di sentra kuliner Bandara Bersujud Tanah Bumbu
Namun, apabila ada gugatan dari salah satu pasangan, maka KPU akan menunggu hasil keputusan dari MK sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Untuk jadwal atau tahapan Pilkada Serentak 2024, pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.
"Sedangkan untuk mengisi kekosongan bupati dan wakil bupati yang ada, tidak menutup kemungkinan Kemendagri akan memperpanjang SK Bupati saat ini atau kekosongan pemimpi akan diisi oleh penjabat hingga pelantikan bupati terpilih ditetapkan sebagai bupati definitif," ucap Mubarok.
Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu sosialisasikan pilkada melalui bershalawat