Tanah Bumbu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, segera merekrut 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2020-2025.
Ketua KPU Tanah Bumbu, Mahruri di Batulicin, Kamis mengatakan, KPU akan merekrut 50 orang anggota PPK yang akan ditugaskan di sepuluh kecamatan yang ada di "Bumi Bersujud".
"Setiap kecamatan nantinya ada lima anggota PPK yang bertugas," kata Mahruri.
Dia menjelaskan, untuk pengumuman pengambilan formulir pendaftaran calon anggota PPK mulai 15-17 Januari pukul 08.00-16.00 Wita di Sekretariat KPU Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk Pendaftaran dan penyerahan administrasi dilaksanakan pada 18-24 Januari, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi pada 25-27 Januari.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Januari 2020.
Persyaratan menjadi anggota PPK yakni Warga Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pelamar juga harus menyerahkan foto copy KTP, surat pernyataan setia kepada Pancasila dn surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat.
"Silahkan bagi warga yang berminat silahkan mendaftarkan diri ke kantor KPU, untuk gaji bagi anggota kami anggarkan Rp1.800.000/bulan, sedangkan untuk Ketua PPK sekitar Rp2,2 juta/bulan," demikian Mahruri.