Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditempat yang berbeda.
Kepala kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, AKP Wildan Albert Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap karena masing-masing pelaku ada laporan polisinya.
Ketiga pelaku tersebut saat dilangkukan penangkapan sedikitpun tidak melakukan perlawanan sehingga polisi juga tidak memberikan tindakan lainnya yang bisa melumpuhkan sipelaku.
Dikatakan, untuk ketiga pelaku tersebut pertama kali ditangkap bernama RK (17) Jalan Bumi Bangun Banua Rt 10 Jalan Sasana Santi Banjarmasin Selatan, di mencuri sepeda motor di kawasan Komplek Manunggal 1 Banjarmasin Timur.
Selanjutnya, Noor Ifansyah alias Encek (21) warga Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Gang Permata Banjarmasin Timur, dia ditangkap karena mencuri sepeda motor Jenis Satria F di kawasan Sei Tabuk pada Senin (11/11) malam sekitar pukul 21.00 wita.
Pelaku ketiga, diketahui bernama RB (15) warga Jalan Manunggal 1 Banjarmasin Timur, ditangkap di tempat kostnya pada Rabu (13/13) dini hari sekitar pukul 1.30 wita, dan mencuri di kawasan Sungai Lulut Komplek Karya Budi Banjarmasin.
Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Timur dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian kendaraan bermotor itu dengan menggunkan kunci T sehingga kunci kontak rusak dan menyala.
"Kita jerat mereka bertiga dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan saat ini proses hukum terus berlanjut," terang pria tinggi besar itu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yang dilakukan oleh ketiga pelaku dua diantaranya masih anak dibawah umur itu akan terus dilakukan pengembang guna mengungkap jaringan penadah motor hasil curian mereka.
"Saya akan menindak tegas baik di lapangan ataupun di penyidikan bagi setiap pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor dan jambret, karena ulah mereka selain masuk pidana juga sangat meresahkan masyarakat," tutur Wildan kepada Wartawan.
