Barabai (ANTARA) - Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Tak tanggung-tanggung, kali ini petugas berhasil menangkap sebanyak tiga orang tersangka.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini menerangkan, ketiga tersangka ditanggap pinggir jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Barabai Timur, Senin (27/1) sekitar pukul 15.00 wita.
Baca juga: Bupati HST terima penghargaan SAKIP dari Menpan-RB di Bali
Tersangka pertama berinisial MRJ (30) yang merupakan warga Desa Jaranih Kecamatan Pandawan. Barang bukti yang diamankan dua paket sabu-sabu dengan masing-masing seberat 2,26 gram dan 0,28 gram.
Tersangka kedua, berinisial MR (36), warga Jalan Trikesuma Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai. Barbuk satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Baca juga: Dandim Barabai silaturrahmi dengan awak media
Tersangka ketiga berinisial FP (20), warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan yang sempat sembunyi di dalam WC sebuah langgar atau mushalla.
Barbuk yang diamankan adalah satu pipet yang terbuat dari kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu.
Baca juga: Bantuan terus mengalir, nenek di Datar Ajab dibangunkan rumah oleh masyarakat HST
Kapolres berjanji akan proses sesuai hukum yang berlaku terhadap ketiga pelaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Di juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Baca juga: 10 baskom anakan ikan dirazia di pasar Barabai, penjual mengaku tidak tahu kalau dilarang