Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil berhasil melakukan rekam data sebanyak 137.376 atau sekitar 71,65 persen dari 191.745 penduduk wajib memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kasubbid Pengolahan Data, Pelayanan Informasi dan Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Hulu Sungai Utara Nazaruddin melalui siaran pers pemkab setempat, Rabu, menuturkan, rekam data untuk KTP elektronik (e-KTP) tersebut dilakukan hingga Oktober 2013.
"Dari jumlah tersebut, e-KTP yang sudah diterbitkan mencapai kisaran 86 persen," ujarnya.
Sisanya, lanjut dia, belum bisa diketahui apakah masih dalam proses pengiriman atau sebab adanya data ganda, namun sudah ada intruksi agar Disdukcapil melakukan rekam data ulang terhadap 200 wajib KTP di Hulu Sungai Utara.
Hingga akhir 2013, Nazarudin menambahkan, Dukcapil masih melaksanakan beberapa kegiatan rekam data massal, namun memasuki 2014 kegiatan rekam data hanya dilaksanakan secara reguler seiring mulai diberlakukannya kewajiban memiliki e-KTP bagi setiap penduduk.
Ia mengimbau masyarakat setempat untuk sesegera mungkin mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan rekam data, dan memanfaatkan sisa waktu dua bulan lagi pengurusan e-KTP secara gratis.
"Karena mulai 2014 kemungkinan pembuatan e-KTP sudah dikenai pungutan sesuai peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya," terang dia.
Membantu menyukseskan program e-KTP gratis, Disdukcapil berkerja sama dengan sejumlah sekolah lanjutan atas untuk melakukan rekam data kepada ribuan pelajar di Amuntai dan sekitarnya.
 Sebanyak 5.000 pelajar dari sekitar 7.735 pelajar SMA negeri mupun swasta di Amuntai telah melakukan rekam data, jelasnya. Â
