Rantau (ANTARA) - Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan jika sepanjang jalur utama jalan raya lintas kabupaten di wilayah hukumnya jadi titik jenuh pengendara, sehingga rawan terjadinya kecelakaan.
"Sepanjang tahun 2019, ada 21 pengendara tewas jadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tapin," terang Eko Hadi di Rantau, Rabu.
Dijelaskan dia, Kabupaten Tapin menjadi perlintasan antarkabupaten di Kalimantan Selatan yang berada di tengah-tengah antara kawasan selatan di Kota Banjarmasin dan sekitarnya dan utara Kabupaten Tabalong.
Kondisi itu membuat pengendara yang melakukan perjalanan jauh kerap melintasi Tapin dalam kondisi yang sedang merasa mengantuk dan jenuh.
Untuk itu, dia mengingatkan pengguna jalan dapat mampir untuk beristirahat apabila merasakan kelelahan saat mengemudi.
Selain bidang lalu lintas, Eko Hadi juga menyampaikan keberhasilan capaian kinerja jajarannya selama 2019 dalam pengungkapan kasus dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sepanjang tahun lalu, terjadi 333 kasus tindak pidana dengan 287 kasus di antaranya dapat diselesaikan dan sisanya masih berproses perkaranya di penyidik.
Adapun kejahatan yang paling menonjol adalah tindak pidana narkotika dengan jumlah 102 kasus. Kemudian untuk tindak pidana konvensional penyalahgunaan senjata tajam 28 kasus, pencurian dengan pemberatan 20 kasus dan curanmor 15 kasus.
Tindak pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak juga cukup menonjol 14 kasus serta Undang-Undang Kesehatan 12 kasus.
Sedangkan kejahatan terhadap kekayaan negara untuk tindak pidana korupsi terungkap dua kasus, penambangan ilegal empat kasus dan BBM ilegal 14 kasus.
"Saya apresiasi kinerja seluruh personel jajaran sepanjang tahun 2019 yang sudah maksimal. Teruslah berikan yang terbaik untuk masyarakat dan wujudkan sosok anggota Polri yang baik dan selalu ada ketika warga membutuhkan pertolongan," tandas Eko Hadi.
Titik jenuh pengendara, 21 tewas laka lantas di Tapin
Kamis, 2 Januari 2020 7:49 WIB