Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan sebelum tahun berjalan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Baca juga: Pemkab HSU Tindaklanjuti Laporan Badan Pemeriksa Keuangan
"Penghapusan sanksi administrasi pajak kita berlakukan bulan ini," jelas Erwan. Kebijakan BPPRD setempat ini terkait momentum Hari Jadi Kabupaten Tabalong ke - 54.
Mencakup Pajak Hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Pajak mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Erwan menyampaikan penghapusan sanksi administratif juga sebagai upaya percepatan target penerimaan akhir tahun.
Termasuk penggalian potensi piutang pajak daerah dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran tertib administratif pembayaran.
Baca juga: Di HST, Pemerintahan Desa punya kewenangan mengurus pajak burung walet
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.