Kotabaru (ANTARA) - Rencana pemekaran kecamatan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Resminya nanti mulai Januari 2020, saat ini SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) sedang disusun dan setelah itu pejabat camatnya akan kita isi," ujar Bupati Kotabaru Sayed Jafar, Sabtu.
Pemekaran kecamatan yang merupakan kecamatan ke-22 dan diberi nama Pulau Laut Sigam itu hasil pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara.
Wacanakan pemekaran Pulau Laut Sigam itu sudah sejak lama, dengan alasan jumlah penduduk yang sudah terlalu padat. Dan dengan dilakukan pemekaran, maka pelayanan publik akan menjadi lebih berkualitas.
Baca juga: Pemekaran Kecamatan Pamukan Timur Kotabaru Lebih Realistis
"Demi memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sehingga perlu dimekarkan," kata Sayed Jafar.
Perkantoran sementara disiapkan yang bertempat di eks Bumi Perkemahan Pramuka di Desa Sigam.
Hal itu karena pembangunan perkantoran Kecamatan Pulau Laut Sigam baru akan dilakukan pada 2021.
Lokasinya telah ditetapkan, yakni di lahan eks Sirkuit Kemuning Kotabaru yang sudah lama tidak difungsikan.
Di lahan seluas 4,5 hektare itu rencananya akan ada 22 bangunan baik fasilitas pemerintah maupun fasilitas umum. Diantaranya kantor kecamatan, koramil, polsek, gedung pertemuan, puskesmas, serta rumah-rumah dinas. Kemudian ada juga masjid, lapangan, dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya ingin kawasan ini jadi percontohan dimana kita buat satu paket kecamatan, koramil, polsek, kemudian ada gedung pertemuan dan lain-lain," kata Bupati.
Baca juga: Kabupaten Kotabaru mekarkan kecamatan