Barabai (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) H Akhmad Tamzil membuka kegiatan uji publik penyesuaian regulasi terkait dengan penguatan sistem pendaftaran dan pendataan pajak melalui Sinergitas Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah berbasis Desa/Kelurahan (SIDDAK), di auditorium kantor bupati setempat, Kamis (31/10).
"Saya mengapresiasi dan bangga dengan adanya uji Publik SIDDAK yang merupakan implementasi dari proyek perubahan dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) H Syaruli yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II angkatan XXVI tahun 2019, yang diselenggarakan oleh LAN RI," ujar Tamzil.
Baca juga: Logo Hari Jadi Ke 60 Kabupaten HST diluncurkan
Tamzil yakin dengan adanya inovasi baru dalam bidang perpajakan di HST melalui SIDDAK yang digagas oleh Syahruli, akan mampu memperkuat upaya peningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita akui bahwa selama terdapat ketidak seimbangan, dimana aspek belanja lebih dominan ketimbang penerimaan," katanya.
Baca juga: Sekda Tamzil buka rakor pemaparan data IDM
Menurut Tamzil, saatnya melalui program SIDDAK aspek penerimaan daerah menjadi lebih prioritas, terlebih PAD HST hanya kisaran Rp120 miliar.
"Melalui semangat bersama kita bisa, maka akan dapat membantu Pemkab HST dalam meningkatkan PAD," tambahnya seraya berharap tahun 2020 PAD HST naik menjadi Rp 140 miliar.
Baca juga: Faqih mengaku kecewa terhadap proses pemilihan Cawabup HST, ini alasannya
Syahruli menyebutkan, bahwa penguatan yang ditawarkan melalui proyek SIDDAK mencakup lima aspek. Pertama adalah penguatan regulasi.
"Melalui penyusunan Rancangan peraturan bupati (Raperbup) Revisi tentang Peraturan Bupati Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan Raperbup Revisi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa," katanya.
Baca juga: Warga HST ini dilaporkan istrinya karena ketahuan cabuli anak di bawah umur
Kedua, penguatan sinergitas melalui penandatanganan perjanjian kerja sama semua pihak terkait dengan pendaftaran dan pendataan serta optimalisasi peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah.
Ketiga, penguatan SDM melalui pembentukan petugas pajak desa. Keempat, penguatan proses dengan pembuatan aplikasi pendaftaran dan pendataan PBB-P2 berbasis android.
Baca juga: Berikut daftar 56 nama pejabat yang dilantik Bupati HST
"Tujuan kita melalui proyek perubahan SIDDAK akan mewujudkan data base pajak daerah (PBB-P2) dan Pajak Sarang Burung Walet yang handal," ujar Syahruli.
Uji publik SIDDAk berlangsung hangat yang diisi dengan diskusi dan penyampaian masukan serta dari peserta yang terdiri dari kepala SOPD, Pembakal dan undangan terkait lainnya.