Barabai (ANTARA) - Dipilihnya Berry Nahdian Furqan, sebagai calon tunggal Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), dalam rapat paripurna DPRD HST, Selasa (29/10) membuat
Faqih Jarjani, salah satu kandidat calon Wakil Bupati HST, mengaku kecewa terhadap proses pemilihan yang dilakukan.
Baca juga: Faqih tak lengkapi berkas, DPRD tetapkan Berry Cawabup HST
Faqih menilai, panitia pemilihan calon wakil bupati yang dibentuk DPRD HST, tidak memberikan waktu panjang untuknya dalam menyiapkan kelengkapan berkas.
Di samping itu, DPRD HST juga tidak memberitahukan atau memberikan kepadanya jadwal terkait berbagai tahapan yang dilakukan dalam proses penentuan calon Wakil Bupati HST, seusai namanya dan nama Berry Nahdian Furqon diserahkan oleh Bupati ke DPRD HST untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Faqih Jarjani calon terkuat Wakil Bupati HST
"Tahu-tahu, di tanggal 22 Oktober, ada utusan dari sekretariat dewan yang memberitahukan saya untuk melengkapi berkas pencalonan. Batas waktunya, yakni hingga tanggal 27 Oktober," ujarnya saat menceritakan kepada Antara, Rabu (30/10).
Hal itu, sontak membuat Faqih Jarjani harus berjuang keras melengkapi berkas. Namun, mengingat singkatnya waktu yang diberikan, Faqih Jarjani hanya bisa melengkapi sebagian.
Baca juga: Bursa Calon Wabup HST memanas, nama Berry sempat dicoret
Dia membeberkan, ada tiga hal yang tak dapat diselesaikannya yakni, melengkapi surat keterangan pailit, surat keterangan tidak memiliki hutang dan laporan harta kekayaan.
"Ketiga hal itu, mengurusnya tidak sebentar. Beberapa di antaranya bahkan mengharuskan saya untuk mengurusnya keluar daerah. Sebagai contoh, kepengurusan surat keterangan pailit," katanya.
Baca juga: LSM, OKP dan PDIP HST siap kawal Berry hingga pelantikan wabup
Faqih Jarjani memaklumi, DPRD HST kini baru saja berganti. Namun menurutnya, hal itu bukan berarti dijadikan patokan untuk terburu-buru dalam melanjutkan proses serta tahapan pemilihan, siapa yang bakal menjadi Calon Wakil Bupati HST.
Bahkan menurutnya, seharusnya DPRD HST kembali memverifikasi berkas yang sudah ada.
Baca juga: Berikut daftar 56 nama pejabat yang dilantik Bupati HST
"Kemudian, bila menurut Undang Undang, seharusnya ada calon lain. Bukan calon tunggal. Terlepas dari kekecewaan saya terkait proses pemilihan itu, saya khawatir kalau-kalau langkah yang diambil oleh DPRD HST nantinya malah dianulir di Kementerian Dalam Negeri," bebernya.
Terkait hal itu, Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati HST, Hermansyah, sebelumnya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tim dari Panitia Pemilihan di DPRD HST sudah sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengacu pada undang-undang.
Baca juga: Inilah barang bukti hasil tindak kejahatan yang dimusnahkan Kejari HST
Kemudian, proses yang dilakukan, menurut Hermansyah, juga didasari atas pertimbangan beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami juga sudah berulang-ulang mengirimkan surat agar yang bersangkutan segera melengkapi berkasnya," ucap, anggota DPRD HST dari Partai PDIP tersebut.
Baca juga: Bupati HST panen perdana ikan pepuyu di desa Walatung
Diberitakan sebelumnya. Dalam proses pemilihan serta siapa yang bakal menjadi calon Wakil Bupati HST, DPRD HST melalui tim atau Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati HST, telah memiliki dua nama calon yakni, Berry Nahdian Furqon dan Faqih Jarjani.
Keduanya, lantas diberikan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan calon dari tanggal 22 hingga 27 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga waktu yang ditetapkan, Faqih Jarjani yang merupakan kader Partai Keadilan Sejatera (PKS) tak kunjung melengkapi berkas.
Karena batas waktu yang diberikan habis, maka pada 28 Oktober, panitia pemilihan melakukan pleno penetapan bakal calon menjadi calon. Di situ, tetap memuat nama Faqih Jarjani meskipun belum melengkapi berkas.
Baca juga: Adventorial-DPRD HST dan Bupati tandatangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2020
Selanjutnya, di tanggal yang sama, saat hasil pleno dibawa ke dalam rapat paripurna internal DPRD HST, kedua nama kemudian mengerucut menjadi satu nama yakni Berry Nahdian Furqon, karena hanya yang bersangkutan yang dinilai memenuhi syarat.
Hingga pada keesokan harinya, yakni tanggal 29 Oktober, panitia pemilihan bersama DPRD HST kembali menggelar rapat paripurna dan secara aklamasi menetapkan Berry Nahdian Furqon sebagai calon Wakil Bupati HST. Seusai yang bersangkutan, memaparkan visi misinya di hadapan anggota DPRD HST.
Meskipun, pada sebelumnya, diwarnai aksi walkout oleh tiga anggota DPRD dari partai PKS, karena proses pemilihan hanya diisi seorang calon.
Baca juga: Aang berharap sinergitas Polri dengan wartawan terus meningkat
Prosesnya sendiri, kini terus berjalan berupa proses uji publik. Nantinya, dalam proses ini bakal mengundang ormas dan para tokoh masyarakat, atas kinerja DPRD dari pemilihan Calon Wakil Bupati HST ini.
Menurut jadwal pantia pemilihan, proses tersebut dilakukan pada 4 November 2019. Kemudian disusul dengan rapat paripurna pengesahan yang dijadwalkan pada 5 November 2019.
Lantas, bagaimana tanggapan Berry Bahdian Furqon terhadap hal tersebut? Dikonfirmasi Antara, Berry Nahdian Forqon mengatakan, sebagai calon, dirinya hanya menunggu dan mengikuti proses yang dilakukan oleh dewan.
Baca juga: Inilah enam pelaku narkoba yang dibekuk Polres HST pada Operasi Antik Intan 2019
Dia mengatakan, apa yang terjadi pada proses pemilihan pencalonan, merupakan dinamika politik.
“Melalui proses yang panjang ini, mungkin akan lebih mendewasakan politik kita semua. Saya hanya berharap, ke depan dapat bekerja sama dengan semua pihak dan bersinergi membangun banua,” ucapnya.
Kemudian di Pilkada HST yang bakal berlangsung pada 2020 mendatang, Berry Nahdian Furqon, juga digadang-gadang menjadi salah satu kontestan yang bakal berlaga. Terkait hal ini, Berry Nahdian Furqon mengatakan bahwa dia masih perlu melihat situasi, karena waktunya masih panjang.
Baca juga: Ribuan warga Kecamatan Haruyan ikuti jalan santai Relawan ZA
Terpisah, Bupati HST, H A Chairansyah, mengatakan bahwa seusai menyerahkan dua nama ke DPRD HST, dirinya sepenuhnya menyerahkan segala prosesnya ke DPRD HST. Dia, juga tidak mempermasalahkan siapa pun yang bakal menjadi pendamping.
"Pada prinsipnya, siapapun dari dua nama yang diajukan oleh partai pengusung kepada saya, kemudian diteruskan ke DPRD HST, hingga siapapun nantinya yang dipilih, saya tidak masalah," tuntasnya.
Baca juga: H Zanie menjadi idola emak-emak, ini harapan mereka
Faqih mengaku kecewa terhadap proses pemilihan Cawabup HST, ini alasannya
Kamis, 31 Oktober 2019 8:05 WIB
Tahu-tahu, di tanggal 22 Oktober, ada utusan dari sekretariat dewan yang memberitahukan saya untuk melengkapi berkas pencalonan. Batas waktunya, yakni hingga tanggal 27 Oktober,