Kotabaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 minimal 22.314 jiwa dukungan.
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, Senin, mengatakan jumlah dukungan calon perseorangan setiap daerah berbeda tergantung jumlah penduduk yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Yang sampai 250 ribu jiwa maka jumlah dukungan minimal sepuluh persen dari jumlah DPT," katanya.
Baca juga: Abu Yazid bakal maju menjadi calon kepala daerah HST jalur independen
Sesuai Keputusan KPU Kotabaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Kotabaru, jumlahnya sebanyak 223.136 jiwa.
"Sehingga dikali sepuluh persen diperoleh angka 22.313,6. Angka itu dibulatkan ke atas menjadi 22.314," lanjutnya.
Di sisi lain, jumlah dukungan itu juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
Di Kabupaten Kotabaru sendiri terdapat 21 kecamatan, maka sebaran dukungan itu paling tidak mencakup 11 wilayah kecamatan.
Ia menambahkan dukungan dari masyarakat yang diserahkan ke KPU harus menggunakan formulir model B.1-KWK Perseorangan.
Baca juga: Calon independen HSS gelar ziarah dan buka puasa
Formulir itu merupakan surat pernyataan dukungan yang berisi identitas dan lampiran fotokopi KTP masyarakat yang memberikan dukungan tersebut.
"Itu yang akan kami sosialisasikan ke depan kepada masyarakat Kotabaru yang ingin mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan," kata Zainal.
Untuk penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan pendaftaran baru dapat dilakukan jika syarat jumlah dukungan maupun sebarannya terpenuhi.
Baca juga: Dukungan Bakal Pasangan Calon Independen HSS Memenuhi Syarat
Sementara itu, sudah ada beberapa orang yang melakukan konsultasi ke KPU Kotabaru mengenai regulasi dan hal-hal teknis terkait calon perseorangan.
Mereka ada dari kalangan birokrat, anggota dewan, hingga calon yang gagal pada pilkada sebelumnya.
"Sudah ada beberapa yang mencari informasi cukup detail, ada juga yang hanya bertanya secara umum," tandas Zainal.
KPU Kotabaru tetapkan dukungan calon perseorangan paling sedikit 22.314 jiwa
Rabu, 30 Oktober 2019 6:54 WIB